PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sidang perdana pengujian Undang-undang (judicial review) Pasal 414 ayat (1) terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat melalui kuasa hukumnya, akan digelar siang ini, Selasa 10 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Sidang yang awalnya direncanakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, berdasar surat yang kirim oleh Panitera, diundurkan menjadi pukul 14.00 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat, Muhammad Yuntri membenarkan perubahan jadwal sidang tersebut.
“Ya, benar. Berdasar atas surat dari Penitera MK bernomor 421.124/PUU/PAN.MK/PS/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, ada perubahan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan, dari pukul 10.00 WIB ke pukul 14.00 WIB. Insya Allah tim kuasa hukum siap hadir!,” terang Yuntri dalam keterangannya.
Terkait substansi permohonan yang akan diajukan, Yuntri memberikan jawaban diplomatis.
“Insya Allah setelah pukul 14.00 akan terang. Tapi, pada intinya, permohonan JR yang kami ajukan ini pada hakekatnya ingin mengembalikan ruh pemilu yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945, yakni tepatnya pada aspek adil,” terang dia.
Menurut Yuntri, salah satu makna adil adalah proporsional, yang secara tegas telah diadopsi menjadi sistem pemilu di Indonesia.
Discussion about this post