“Pemilu di Indonesia yang secara tegas disebutkan menggunakan sistem proporsional, perlu mendapat perhatian serius. Baik proporsional tertutup maupun proporsional terbuka,” tegas Yuntri.
Menurut Yuntri pemilu dengan sistem proporsional mengandung makna hubungan yang setara, setimpal, antara perolehan suara suatu partai politik dalam pemilu dengan perolehan kursinya.
“Dari analisis yang dilakukan oleh tim hukum Partai Ummat, justru sifat proporsionalitas itu tidak terjamin. Yang terjadi justru ketimpangan atau tidak memenuhi unsur keadilan,” paparnya.
Selanjutnya, menurut Yuntri, ketimpangan ini sangat mungkin picu hal-hal sensitif dan bisa timbulkan persoalan nasional.
“Mari sama-sama ikuti sidang pemeriksaan pendahuluan ini. Publik bisa terlibat, kok. MK menyediakan media daring untuk jalannya sidang nanti,” ucap Yuntri.
Seperti diketahui, awal September lalu, DPP Partai Ummat melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan Permohonan Pengujian UU ke MK RI, tepatnya pasal yang dikenal dengan Pasal Threshold 4 persen, yakni Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apakah kali ini Partai Ummat meminta agar Pasal Threshold itu dibatalkan? atau meminta nilai ambang batas 4 persen diturunkan?.
Discussion about this post