Selanjutnya, menurut Yuntri, ketimpangan ini sangat mungkin picu hal-hal sensitif dan bisa timbulkan persoalan nasional.
“Mari sama-sama ikuti sidang pemeriksaan pendahuluan ini. Publik bisa terlibat, kok. MK menyediakan media daring untuk jalannya sidang nanti,” ucap Yuntri.
Seperti diketahui, awal September lalu, DPP Partai Ummat melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan Permohonan Pengujian UU ke MK RI, tepatnya pasal yang dikenal dengan Pasal Threshold 4 persen, yakni Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apakah kali ini Partai Ummat meminta agar Pasal Threshold itu dibatalkan? atau meminta nilai ambang batas 4 persen diturunkan?.
Soal ini, Meizaldi Mufti, salah seorang anggota kuasa hukum Partai Ummat menjawab tidak.
“Partai Ummat tidak meminta Mahkamah Konstitusi batalkan norma PT 4 persen atau meminta diturunkan nilainya, tidak.! Partai Ummat meminta hal lain. Hal lain ini, Insya Allah akan bermanfaat bagi semua partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Terpenting, permohonan ini dikabulkan oleh MK, dan kami yakin Insya Allah dikabulkan, akan menjamin rasa keadilan bagi semua peserta pemilu, dan menghindarkan timbulnya potensi perpecahan di kalangan anak bangsa supaya hasil dari Pemilu penuhi unsur keadilan,” terang Zaldi.
Adapun personel kuasa hukum Partai Ummat yang akan hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini antara lain Muhammad Yuntri, Meizaldi Mufti, Burhanudin, Dedi Iskandar, Kaspudin Nor, Trio Segara, Adenan Pujiantoro.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post