Sebab, menurutnya, melalui Surat Kepala Biro Hukum Kementerian LHK RI, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Nomor S.128/ROKUM/APP/PLA.01/2/2024 pada 5 Desember 2024 perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kementerian Kehutanan, hingga kini belum ada keputusan tentang pencabutan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 terkait SK IPPKH PT GKP.
“Proses ini perlu kami ungkapkan agar khalayak umum memahami bahwa terdapat proses kewenangan yang tengah terjadi, sehingga walaupun putusan MK telah ada namun dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan menghindari adanya permasalahan hukum baru dikemudian hari, maka Pemprov Sultra masih menunggu finalisasi hasil kewenangan tersebut. Mengingat, Kementerian Kehutanan juga masih menunggu adanya putusan peninjauan kembali terhadap putusan MA RI,” paparnya.
Tidak hanya itu, kata Azis, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 disebutkan bahwa PT GKP tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban-kewajibannya pada Diktum Ketiga dan Keempat.
“Berdasarkan data base Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dinas ESDM Provinsi Sultra, PT GKP terdaftar sebagai pemegang IUP OP berdasarkan lima SK. Pertama, SK Bupati Konawe Nomor 82 Tahun 2010 Tentang Persetujuan IUP OP seluas 950 Ha dengan masa berlaku hingga 20 tahun, yakni sampai 14 November 2028,” bebernya.
SK kedua, kata Azis, SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 73 Tahun 2014 pada 24 November 2014, tentang perubahan titik koordinat batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi, dengan luas 850,9 Ha dan masa berlaku hingga 14 November 2028.
“Berikutnya SK Kepala BKPM-PTSP Provinsi Sultra pada Tahun 2016, tentang persetujuan perubahan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas dan masa berlaku yang sama. Jadi pemda bersifat melakukan perpanjangan, setelah PT GKP mampu memenuhi persyaratan dari ketentuan peraturan. Demikian untuk SK empat dan lima, bersifat perpanjangan kembali,” jelasnya lagi.
Azis juga mengungkapkan bahwa PT GKP telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2024 hingga 2026, sesuai Surat Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada 23 Februari 2024.
Termasuk, memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan pada 18 Juni 2014, tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP, seluas 707,10 Ha.
Discussion about this post