SK kedua, kata Azis, SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 73 Tahun 2014 pada 24 November 2014, tentang perubahan titik koordinat batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi, dengan luas 850,9 Ha dan masa berlaku hingga 14 November 2028.
“Berikutnya SK Kepala BKPM-PTSP Provinsi Sultra pada Tahun 2016, tentang persetujuan perubahan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas dan masa berlaku yang sama. Jadi pemda bersifat melakukan perpanjangan, setelah PT GKP mampu memenuhi persyaratan dari ketentuan peraturan. Demikian untuk SK empat dan lima, bersifat perpanjangan kembali,” jelasnya lagi.
Azis juga mengungkapkan bahwa PT GKP telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2024 hingga 2026, sesuai Surat Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada 23 Februari 2024.
Termasuk, memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan pada 18 Juni 2014, tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP, seluas 707,10 Ha.
“Namun dalam perjalanannya, berdasarkan dokumen disampaikan oleh Koordinator Inspektur Tambang Sultra, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, tepatnya koordinasi tanggal 20 Januari 2025 bahwa perkara gugatan IPPKH PT GKP oleh seorang masyarakat sebagai penggugat kepada tergugat Menteri LHK dan tergugat II PT GKP, pada pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan TUN Jakarta memenangkan pihak penggugat,” papar Azis.
Adapun isi putusan tersebut, yakni mengabulkan permohonan penundaan penggugat atas pelaksanaan IPPKH PT GKP. Lalu, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal IPPKH PT GKP dan memerintahkan kepada Menteri LHK untuk mencabut IPPKH PT GKP.
Pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, tepatnya 25 Januari 2024 lalu, pengadilan memenangkan tergugat, dengan amar putusan menolak permohonan penundaan penggugat atas pelaksanaan IPPKH PT GKP, menerima permohonan banding Menteri LHK dan PT GKP, dan membatalkan Putusan PTUN Jakarta.
Sementara, pada tingkat Kasasi di MA RI, malah dimenangkan oleh penggugat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post