“Namun dalam perjalanannya, berdasarkan dokumen disampaikan oleh Koordinator Inspektur Tambang Sultra, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, tepatnya koordinasi tanggal 20 Januari 2025 bahwa perkara gugatan IPPKH PT GKP oleh seorang masyarakat sebagai penggugat kepada tergugat Menteri LHK dan tergugat II PT GKP, pada pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan TUN Jakarta memenangkan pihak penggugat,” papar Azis.
Adapun isi putusan tersebut, yakni mengabulkan permohonan penundaan penggugat atas pelaksanaan IPPKH PT GKP. Lalu, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal IPPKH PT GKP dan memerintahkan kepada Menteri LHK untuk mencabut IPPKH PT GKP.
Pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, tepatnya 25 Januari 2024 lalu, pengadilan memenangkan tergugat, dengan amar putusan menolak permohonan penundaan penggugat atas pelaksanaan IPPKH PT GKP, menerima permohonan banding Menteri LHK dan PT GKP, dan membatalkan Putusan PTUN Jakarta.
Sementara, pada tingkat Kasasi di MA RI, malah dimenangkan oleh penggugat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post