Kemudian, seiring dengan meningkatnya ekspektasi stakeholder untuk dapat mengakses ketentuan dimana saja dengan mudah dan cepat, akhirnya pada 2019, OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk aplikasi seluler yang dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam.
“Dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store dengan keyword SIKePO OJK,” ujar Fredly.
SIKePO, katanya, dilengkapi dengan beberapa fitur, antara lain kodifikasi, pencarian, rekam jejak serta ringkasan ketentuan serta dilengkapi dengan infografis ketentuan serta ringkasan eksekutif, tanya-jawab (FAQ) maupun materi sosialisasi ketentuan.
Infografis menyajikan ringkasan subtansi pengaturan atas suatu ketentuan dan disajikan dalam bentuk informasi visual agar lebih memudahkan stakeholders untuk memahami.
“Pengembangan aplikasi ini untuk mendukung salah satu sasaran master plan sektor jasa keuangan Indonesia 2020-2024,” tutup Fredly.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post