PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berbagai modus yang diberikan.
Terdapat beberapa tips yang diberikan OJK untuk masyarakat agar dapat menghindari pinjol ilegal.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Maulana Yusup mengatakan, pertama tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS maupun WhatsApp (WA) penawaran pinjol ilegal.
Kemudian, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan serta cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
“Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera dihapus dan blokir nomor tersebut. Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” kata Maulana, Rabu 30 Juni 2021.
Ia mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WA ke nomor 081157157157.
“OJK juga akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika,” beber Maulana.
Discussion about this post