<strong>PENASULTRA.ID, KENDAR</strong>I - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berbagai modus yang diberikan. Terdapat beberapa tips yang diberikan OJK untuk masyarakat agar dapat menghindari pinjol ilegal. Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Maulana Yusup mengatakan, pertama tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS maupun WhatsApp (WA) penawaran pinjol ilegal. Kemudian, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan serta cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. "Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera dihapus dan blokir nomor tersebut. Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," kata Maulana, Rabu 30 Juni 2021. Ia mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WA ke nomor 081157157157. "OJK juga akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika," beber Maulana. Ia mengaku, ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, bunga dan denda tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman serta jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. "Kemudian meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas," terang Maulana. Untuk diketahui, melalui satgas waspada investasi, OJK telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/F4HeCGkQ3kk
Discussion about this post