PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sejarah panjang telah mencatat, Buton sebagai wilayah eks Kesultanan telah lama menerapkan sistem demokrasi. Sistem demokrasi yang diterapkan kala itu dirumuskan dalam Undang-undang Martabat Tujuh pada masa Pemerintahan Sultan Buton ke-4, La Elangi (1578-1615).
Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse pada acara pembukaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Bawaslu di Kota Baubau, Senin malam 23 Agustus 2021.
“Sistem demokrasi dan pemilihan, sebenarnya telah lama terjadi di Kesultanan Buton pada masa Kesultanan La Elangi yang dirumuskan melalui Undang-undang Martabat Tujuh. Pada zaman Kesultanan Buton, untuk memilih seorang Sultan akan dilakukan pemilihan secara terbatas yang dilakukan oleh golongan tertentu yang disebut Siolimbona,” ujar Monianse dalam keterangan persnya Selasa 24 Agustus 2021.
Peletakan prinsip dasar demokrasi yang telah lama berlaku itu, kata Monianse, menjadi sebuah benang merah untuk mempersatukan masyarakat Buton yang hingga saat ini masih tetap dipegang teguh.
Discussion about this post