Ia mengatakan, siswa maupun mahasiswa yang melaksanakan PKL, magang maupun KKN dapat mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran setiap siswa sebesar Rp16.800 per bulan.
Program ini tidak hanya mendukung keselamatan siswa selama PKL tetapi juga memberikan jaminan perlindungan siswa menghadapi risiko kecelakaan kerja yang sama seperti pekerja lainnya.
“Jika terjadi kecelakaan yang kita tidak inginkan selama PKL, magang maupun KKN, seluruh biaya pengobatan yang diperlukan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batasan biaya,” Gatot menambahkan.
BPJamsostek berharap dapat terus mendukung pelaksanaan kegiatan PKL dan magang siswa maupun mahasiswa di dunia kerja dengan aman dan terlindungi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post