Oleh: Rusdianto Samawa
Sektor Kelautan dan Perikanan (KP) memiliki rentetan kasus korupsi terbanyak sejak periode Kementerian Kelautan dan Perikanan berdiri. Memang setiap era kepemimpinan sebuah lembaga negara, terlebih lagi dengan cara pemimpin lakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum nakal. Pusaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berbagai menteri terlilit dalam kasus dugaan suap atau korupsi.
Skandal kasus korupsi sektor kelautan dan perikanan Indonesia menunjukkan perkembangan dan peningkatan yang sangat progresif. Indikator peningkatan itu, seiring munculnya kasus-kasus serupa yang berulang, baik yang lama maupun baru. Hal ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Seiring itu juga, jumlah (kuantitas) kasus dan kerugian keuangan negara sangat tajam meningkat. Kasus tindak pidana korupsi di sektor KP pada kurun waktu 1999 hingga 2020 semakin sistematis dan terorganisir.
Penegakan hukum belum maksimal dalam menuntaskannya. Pengusutan dugaan atas berbagai kasus belum benar-benar dilakukan dan menghukum semua koruptor disektor Kelautan dan Perikanan. Sehingga penegak hukum agar menyelidiki secara tuntas kasus-kasus dugaan korupsi tersebut, baik sejak awal hingga saat ini. Kasus tindak pidana korupsi sudah merupakan kejahatan bersifat luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula, baik dari aspek pencegahan maupun penanggulangan.
Salah satu aspek yang terpenting adalah proses penegakan hukum dilakukan secara cermat dan komprehensif sesuai fakta yuridis dan empirik, sehingga penegakan hukum penuh keadilan, kepastian, dan manfaat. Pelaku tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan harus dihukum “berat” sesuai dengan tingkat kesalahan dilakukannya.
Kenyataan, banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman relatif ringan, bahkan belakangan ini banyak kasus korupsi sektor kelautan dan perikanan sudah tersangka, tetapi tidak ditahan dan tidak diproses hukum. Bahkan tersangka bebas keliaran, melancong dan bepergian kemanapun, seperti mantan Direktur PT. Perikanan Nusantara (Perinus).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK menjerat tiga direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Bogor. Total ada sembilan orang yang diamankan pada Senin 23 September 2019 terdiri dari jajaran direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. Tiga pejabat yang berada di jajaran direksi. OTT dilakukan terkait adanya transaksi haram antara Perum Perindo dan pihak swasta. Diduga terjadi suap terkait jatah kuota impor jenis ikan tertentu. Dalam kasus impor ikan, KPK menetapkan dua orang yakni eks Dirut Perum Perindo dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo. Dugaan keduanya, menerima suap USD 30 ribu. Uang suap diberikan agar mendapat jatah kuota impor.
Setelah 250 ton ikan berhasil di impor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo. Dalam perkembangan, per November 2019, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo. Dua pejabat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka.
Kedua saksi itu ialah Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag serta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo untuk tersangka. Pada November 2019 KPK juga periksa saksi salah seorang mantan karyawan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan unsur swasta dan Manajer Operasional CV Dua Putera untuk tersangka.
Pada Januari 2020, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor ikan yang melibatkan mantan Direktur Utama Perum Perindo, Selasa 7 Januari 2020. Sebanyak tiga dari empat saksi yang diperiksa merupakan petinggi Perum Perindo, adalah Direktur Operasional Perum Perindo, Kepala Desk Perum Perindo serta Kepala Departemen Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perum Perindo. Adapun seorang saksi lainnya adalah Cluster Director of Government for Ritz-Carlton & JW Marriott. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka. KPK juga memanggil sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai saksi yang diperiksa dalam kasus suap izin impor ikan tahun anggaran 2019. Bersaksi untuk tersangka dua tersangka.
PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Ini Kata Wali Kota Kendari https://t.co/KceuLUsFx8
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 10, 2021
Penegak hukum sudah banyak memegang bukti, hasil eksaminasi, investigasi, rekomendasi dan hasil pemeriksaan dalam persidangan maupun belum diproses kasusnya, seperti skandal kasus Keramba Jaring Apung (KJA) Pangandaran, Sabang, dan Karimunjawa. Namun, dalam proses penegakan hukum hanya Sabang yang ditindak dengan seluruh bukti sudah tersita dalam bentuk barang dan uang dikembalikan. Artinya, ketiga kasus tersebut, satu kesatuan tak bisa dipisahkan. Mestinya penegakan hukum harus berdimensi keadilan dan ditegakan dalam asas terbuka, transparan sehingga ada rasa keadilan bagi masyarakat pesisir Indonesia. Masih banyak rentetan kasus korupsi.
Terbaru, 2020 mantan Menteri KKP ditangkap karena kasus ekspor benih lobster. Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, AS. Kemudian, Menteri KKP Era Presiden SBY, terindikasi proyek pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kementerian KP T.A 2012-2016. KPK telah menjelaskan konstruksi perkara korupsi dalam proyek pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) itu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). Panitia pengadaan pembangunan SKIPI Tahap I merencanakan proses lelang dimulai 5 Desember 2011 dan pemenangnya diumumkan pada 15 Juni 2012. Kemudian, pada Oktober 2012, menetapkan PT DRU sebagai pemenang pekerjaan pembangunan kapal SKIPl dengan nilai Rp558.531.475.423 atau saat itu setara 58.307.789 dolar AS. Pada Januari 2013, ARS yang menjabat sebagai PPK dan pihak PT DRU menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPl Tahap I dengan nilai kontrak 58.307.789 dolar AS.
Begitu pun, skandal kasus gratifikasi pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pengadaan Kapal SKIPI Orca 1-4. Padahal, KPK sendiri telah mengetahui ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek tersebut. Jadi KPK harus menuntaskan kasus tersebut, minimal memanggil mantan pejabat-pejabat Kelautan dan Perikanan yang terlibat dalam kasus tersebut. Walaupun berjalan pelan tetapi aktor dibalik kasus tersebut belum terungkap sama sekali. Berbagai nama yang digunakan disana dalam kasus gratifikasi kapal itu juga belum sepenuhnya mendalami lebih lanjut yang tentu belum memenuhi rasa keadilan. Maka penegakan hukum harus secara menyeluruh, tidak tumpang tindih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segera menuntaskan kasus gratifikasi pejabat KKP pada kasus korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakni Kapal SKIPI Orca 1-4. Hal tersebut di duga diterimanya fasilitas sebesar Rp 300 juta ke tim KKP saat kegiatan factory acceptance test di Jerman. KPK sendiri mengetahui bahwa ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek. Walaupun saat ini berjalan pelan. Tetapi aktor dibalik kasus tersebut belum terungkap.
Berbagai nama yang digunakan di sana dalam kasus gratifikasi kapal Orcha 1-4. KPK juga sudah belum sepenuhnya mendalami lebih lanjut apakah ada dan siapa yang membiayai. Tentu belum memenuhi rasa keadilan. Padahal KPK sudah mengetahui ada korupsi dalam pengadaan empat kapal yang diajukan oleh KKP. Kapal-kapal tersebut merupakan bagian dari Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) untuk mengejar maling ikan.
Skandal kasus tahun lalu saja, mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dalam impor ikan. Total ada sembilan orang yang diamankan, terdiri dari jajaran direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta. Dari semua saksi yang telah dipanggil KPK untuk dihadirkan dalam persidangan, belum maksimal dalam pendalaman terhadap modus korupsi impor ikan sehingga terkesan lamban dan penuh lika liku. Belum bisa masyarakat pesisir menilai baik dalam memenuhi kriteria berkeadilan bagi masyarakat.
Discussion about this post