Senada dengan itu, Ridwan Botji (Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara) mengatakan bahwa industri pertambangan ini memerlukan persyaratan yang ketat, padat modal, padat teknologi, juga padat risiko.
“Seharusnya berdampak pada pendapatan daerah, memperkuat ekonomi lokal, hingga kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tambang. Namun dari sisi kewenangan, ada pelemahan peran dan kewenangan pemda dalam pengelolaan dan pengawasan sektor ekstraktif di Indonesia,” ujarnya.
Dari segi transparansi dan akuntabilitas perusahaan, Rahmad Rustan (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari) menyebut, konflik kepentingan di perusahaan tambang sangat kuat, tidak hanya di perusahaan tambang yang dimiliki negara, tapi juga swasta.
“Ada problem transparansi mengenai informasi data pertambangan, publik sulit untuk mengakses informasi tersebut. Dari sisi regulasi, perlu ada sinkronisasi regulasi di berbagai UU, khususnya terkait partisipasi publik. Akuntabilitas perusahaan juga perlu didorong yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, termasuk soal sustainability,” katanya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa mayoritas perusahaan tambang tidak memiliki kebijakan yang memadai dari aspek antikorupsi, sosial dan HAM sehingga sulit untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana korporasi.
Disisi yang lain, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan lingkungan di sektor SDA tak selalu membuahkan putusan yang adil bagi publik, terlebih lagi bagi lingkungan hidup. Belum lagi eksekusi putusan dalam berbagai kasus yang terkait kerugian negara dan lingkungan mengalami banyak tantangan dan hambatan.
TI Indonesia merekomendasikan agar Pemerintah perlu menyediakan regulasi dan prosedur untuk mewajibkan komitmen antikorupsi perusahaan tambang secara komprehensif serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Hal ini agar setiap perusahaan diberikan izin pertambangan memenuhi prinsip-prinsip yang mampu mencegah terjadinya praktik korupsi dan pelanggaran. Bagi perusahaan, perlu memastikan adanya kebijakan antikorupsi yang esensial untuk memitigasi pelanggaran serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kerusakan lingkungan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post