• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

SMSI akan Gugat Pengesahan RKUHP yang Resahkan Kalangan Pers

8 Desember 2022

Tragedi Gaza Kapan Berakhir?

12 Agustus 2025

Drumben Pesantren Al Amanah Jadi Korsik Upacara HUT RI ke-80 di Kota Baubau

12 Agustus 2025

Usai Abdul Aziz Ditahan KPK, Yosep Sahaka Terima Surat Penugasan Plt Bupati Koltim

12 Agustus 2025

JFC 2025 Perkuat Citra Pariwisata Jember ke Panggung Dunia

12 Agustus 2025

Sempat Ditutup, Akses Jembatan Darurat Bailey Sambandete Dibuka Kembali

12 Agustus 2025

Tips Cari Aman Pengereman yang Aman dan Nyaman Ala Asmo Sulsel

12 Agustus 2025

Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

12 Agustus 2025

Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

11 Agustus 2025

Menekan Inflasi, Pemkot Kendari dan BI Launching 115 Kios Pangan Digital

11 Agustus 2025

Panitia Terus Matangkan Persiapan Kongres Persatuan PWI 2025

11 Agustus 2025

TKA yang Transparan dan Komunikatif Meningkatkan Keterlibatan Siswa

11 Agustus 2025

BKPRS Sepakat Kembangkan Potensi Daerah demi Kemajuan Bersama

11 Agustus 2025
Rabu, 13 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

SMSI akan Gugat Pengesahan RKUHP yang Resahkan Kalangan Pers

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
8 Desember 2022
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Firdaus. Foto: Ist

4
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berencana akan menggugat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh SMSI terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masyarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, kemerdekaan pers dan demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Baca Juga

NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

Reses di Desa Santiri Mubar, Jaelani Siap Perjuangkan Kepentingan Nelayan

Jaelani Gelar Sosialisasi SVLK, Dukung UMKM Sektor Kehutanan

KSOP Kendari dan BPTD Sultra Bagikan Jaket Pelampung untuk Kapal Tradisional

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya pasal-pasal yang krusial itu direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU No 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPR RIFirdausGugat Pengesahan RKUHPMKPersRKUHPSMSI
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Setiap Tahun Lahir 400 Ribu Bayi Stunting di Indonesia

Next Post

Panglima TNI Ungkap Kasus Asusila Paspampres: Suka Sama Suka

RelatedPosts

Usai Abdul Aziz Ditahan KPK, Yosep Sahaka Terima Surat Penugasan Plt Bupati Koltim

12 Agustus 2025

Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

12 Agustus 2025

Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

11 Agustus 2025

PWI Kepri Dukung Penuh Zulmansyah di Kongres 2025, Intip Jejak Kariernya

9 Agustus 2025

Kualitas Pers-Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bahan Diskusi Kajati Sultra dan PWI

8 Agustus 2025

Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

7 Agustus 2025
Load More
Next Post

Panglima TNI Ungkap Kasus Asusila Paspampres: Suka Sama Suka

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Menekan Inflasi, Pemkot Kendari dan BI Launching 115 Kios Pangan Digital

by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2025
0

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Read moreDetails

Perangi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan SATSPAM sebagai Garda Terdepan

10 Agustus 2025

Menembus Batas, Indosat Perluas Dampak Digital di Seluruh Negeri

9 Agustus 2025

Mengikis Uang Tunai, Inovasi Digital Membawa Berkah bagi UMKM di Sultra

9 Agustus 2025

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

8 Agustus 2025

Recommended Articles

Misi Suci Prajurit di Perbukitan Cianjur

10 Desember 2022

Pendaftaran CPNS dan PPPK pada 31 Mei 2021 Ditunda

29 Mei 2021

Tiga Jurnalis Bikers Tim JKW-PWI Tiba di Kalimantan

13 Desember 2021

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

15 Juli 2023

Member R-Bike Indonesia Solo Touring hingga ke Aceh

2 Juli 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • PT IMIP Kunjungi Kediaman Orang Tua Pemuda Konawe yang Meninggal di Morowali

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Soal OTT KPK, Begini Pernyataan Resmi Kadis Kominfo Kolaka Timur

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️