SMSI disyahkan menjadi konstituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disyahkan menjadi konstituen pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu 23 Mei 2020.
Harapan dan tanggung jawab besar tentunya terpikul di pundak kedua organsiasi ini, kenapa? Karena transformasi media tradisional ke media digital sudah menjadi keharusan dan jumlahnya bertambah, sehingga selain menjadikan SMSI dan AMSI organisasi primadona, juga keduanya mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian perusahaan pers di Indonesia.
SMSI dan AMSI menyusul organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan serta jurnalis TV dan radio yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dahulu, sehingga jumlahnya menjadi 10.
Dari ke-10 organisasi pers itu empat diantaranya adalah organisasi profesi wartawan yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Sementara enam lainnya adalah organisasi perusahaan pers yaitu, Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Selain SMSI dan AMSI, ikut juga muncul beberapa organisasi media siber, yang didirikan dengan berbagai motif, tentunya ini akan terus meramaikan hiruk pikuk dunia pers Indonesia.
Discussion about this post