PENASULTRA.ID, CIREBON – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau menyelenggarakan Workshop Penulisan Feature Pariwisata selama dua hari, 27-28 November 2022, di Hotel Grand Tryas, Cirebon, Jawa Barat.
Workshop menghadirkan tiga orang narasumber yakni Benni Febrianto mewakili Kadis Pariwisata Riau, wartawan nasional sekaligus penulis, Asro Kamal Rokan, dan Wakil Ketua Umum SMSI Pusat, Yono Hartono yang sekaligus membuka kegiatan.
Yono Hartono, saat memberi sambutan mewakili Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyampaikan apresiasinya pada SMSI Riau yang telah menyelenggarakan workshop teknik menulis feature pariwisata.
“Saya bangga pada SMSI Riau yang bisa menyelenggarakan kegiatan di luar kota. Terus terang, saat pak Ketum minta saya untuk hadir di Cirebon, saya kaget. Pak Ketum bilang, Riau sudah biasa acara di luar. Makanya saya apresiasi, semoga kegiatan ini lancar dari awal sampai akhir,” ujar Yono saat membuka workshop.
Di sesi pertama pemaparan, Kadis Pariwisata Riau diwakili Kabid Pengembangan Pariwisata, Benni Febrianto menguraikan potensi dan destinasi wisata Riau yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Istana Siak di Kabupaten Siak, Candi Muara Takus di Kampar, dan Ombak Bono di Pelalawan.
“Banyak destinasi wisata di Riau yang bisa dikembangkan dan dijual. Kita juga punya desa wisata yang terus kita kembangkan infrastrukturnya,” ujar Benni.
Salah satu Desa Wisata di Riau ada di Dayun, Kabupaten Siak. Dayun saat ini tengah dikembangkan menjadi Desa Wisata, karena daya tarik yang dimilikinya. Saatnya nanti, Dayun akan menjadi destinasi wisata yang dilengkapi berbagai iven/atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung, di mana kehidupan masyarakatnya tetap menyatu dengan tradisi yang berlaku.
Pemaparan Benni mendapat tanggapan dua wartawan senior Riau, Kazzaaini dan Helmi Burman. Keduanya mengkritisi pengelolaan pariwisata Riau yang belum terkonsep dengan baik, sehingga pariwisata Riau belum bisa dijual maksimal ke luar.
Riau sendiri sebenarnya telah memiliki Perda Rencana Induk Pembangunan (RIP) Kepariwisataan Provinsi Riau tahun 2021-2035. Perda ini nantinya akan memuat payung hukum tentang penyelenggaraan pariwisata di Bumi Lancang Kuning.
Ini untuk memudahkan pemerintah daerah menyusun program dalam pengembangan pariwisata. Sayangnya, hingga kini RIP belum berjalan sebagaimana mestinya.
Discussion about this post