PENASULTRA.ID, BAUBAU – Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Pusat Kota Baubau angkat bicara terkait pertemuan sejumlah pihak perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Buton (Kepton) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI beberapa waktu.
Menurut Ketua Umum YPKKM Baubau Safuli, pertemuan tersebut seyogianya melibatkan pihaknya sebagai prinsipal dalam membahas sengkarut persoalan bantuan eks pengungsi kerusuhan Maluku-Maluku Utara (Malut) yang hingga kini tak jelas juntrungannya. Bukan malah mengajak LBH Kepton untuk berdialog.
“Sebagai praktisi hukum, pihak LBH Kepton mestinya sadar diri saat ini bukan lagi gaweannya mengurusi pencairan dana. Sebab, jasa mereka telah usai pasca putusan PK selesai,” tegas Safuli dalam keterangannya baru-baru ini.
Ia menegaskan, class action yang dilayangkan pihaknya sebagai penggugat telah menelorkan putusan inkrah. Jadi, tidak ada lagi yang perlu dibahas.
“Amanah putusan hakim sudah jelas. Saat ini fokus kami tak lain adalah mengawal proses pencairan bantuan hingga sampai ke tangan teman-teman eks pengungsi yang sudah kami serahkan sebelumnya sesuai by name by address,” tekan Safuli yang diamini Marjani Walli selaku Koordinator Komite Bersama Percepatan Realisasi Putusan MA 1950K/Pdt/2016.
Dengan keluarnya surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini bernomor S-685/MS/01.00/10/2023 pada 17 Oktober 2023 perihal permohonan data ke III yang ditujukan kepada Gubernur Sultra, kata Safuli, menguatkan dugaan bahwasanya bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) serta uang tunai untuk eks pengungsi di Sultra telah dicairkan.
“Data eks pengungsi Maluku-Malut di Sultra sebanyak 68.724 KK yang kami ajukan. Kami duga, dana bantuannya cair pada awal 2021. Sebab, surat permintaan pertanggungjawaban dari Mensos pertama kali itu keluar pada awal 2022,” papar Safuli.
Berikut isi surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini bernomor S-685/MS/01.00/10/2023 pada 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sultra; “Menindaklanjuti surat Saudara nomor 460/4611 tanggal 24 Agustus 2022 perihal Penyampaian Data berkenaan surat kami sebelumnya nomor S-189/MS/C/HK.04/7/2022 tanggal 28 Juli 2022 perihal Permohonan Data yang Ke II dan nomor 1043/3/BS.01.02/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Permohonan Data, bahwa data yang Saudara serahkan berupa rekapitulasi penyaluran bantuan dan bukan merupakan data berupa by name by address yang kami minta”.
Discussion about this post