Dengan keluarnya surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini bernomor S-685/MS/01.00/10/2023 pada 17 Oktober 2023 perihal permohonan data ke III yang ditujukan kepada Gubernur Sultra, kata Safuli, menguatkan dugaan bahwasanya bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) serta uang tunai untuk eks pengungsi di Sultra telah dicairkan.
“Data eks pengungsi Maluku-Malut di Sultra sebanyak 68.724 KK yang kami ajukan. Kami duga, dana bantuannya cair pada awal 2021. Sebab, surat permintaan pertanggungjawaban dari Mensos pertama kali itu keluar pada awal 2022,” papar Safuli.
Berikut isi surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini bernomor S-685/MS/01.00/10/2023 pada 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sultra; “Menindaklanjuti surat Saudara nomor 460/4611 tanggal 24 Agustus 2022 perihal Penyampaian Data berkenaan surat kami sebelumnya nomor S-189/MS/C/HK.04/7/2022 tanggal 28 Juli 2022 perihal Permohonan Data yang Ke II dan nomor 1043/3/BS.01.02/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Permohonan Data, bahwa data yang Saudara serahkan berupa rekapitulasi penyaluran bantuan dan bukan merupakan data berupa by name by address yang kami minta”.
“Sehubungan dengan hal tersebut. kami meminta pertanggungjawaban Saudara untuk menyerahkan SP2D dan bukti daftar penerima bantuan by name by address terkait penggunaan dana bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dan uang tunai untuk pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang telah diserahkan oleh Kementerian Sosial kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara”.
Menyikapi surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemprov Sultra Burhanuddin lantas mengeluarkan surat bernomor 400.9.9/1463 tanggal 13 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Discussion about this post