Berikut isi surat tersebut; “Menindaklanjuti Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5-685/MS/01.00/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023, perihal Permintaan Data berupa SP2D dan by name by address penerima bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dan uang tunai pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang telah diserahkan oleh Kementerian Sosial RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon kiranya dapat memfasilitasi data dan informasi terkait penyaluran bantuan dimaksud”.
Karena tak ada jawaban dari pihak BPKAD Sultra, Kamis 23 Januari 2024, Marjani Walli selaku Koordinator Komite Bersama Percepatan Realisasi Putusan MA 1950K/Pdt/2016 bersama Safuli akhirnya secara resmi melayangkan surat kepada Menkopolhukam RI untuk permohonan audiens. Tujuannya, agar persoalan ini dapat terang benderang.
“Insya Allah, Senin besok kami cek lagi perkembangan surat audiens itu biar semuanya clear,” pungkas Marjani.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post