PENASULTRAID, KONAWE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe dan dua Komisioner Bawaslu setempat.
Sanksi tegas yang diambil pada perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Senin 18 November 2024.
Kepada keempat komisioner penyelenggara Pemilu di Konawe itu, DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras sekaligus pencopotan dari jabatan.
Berikut bunyi amar putusan DKPP RI:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Abuldan selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada teradu I Restu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu III Ijang Asbar selaku anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.
5. Menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada teradu IV Ramdan Rizky Pratama selaku anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Selanjutnya, DKPP RI juga menginstruksikan Bawaslu dan KPU masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I teradu II, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu III teradu IV paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” tegas bunyi amar putusan DKPP.
Discussion about this post