PENASULTRA.ID, MUNA – Baru-baru ini beredar isu terkait bebasnya Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna M. Asdam Sabriyanto dalam kasus dugaan ijasah palsu yang menjeratnya.
Isu itu kini menjadi perbincangan dan diskusi para aktivis tak terkecuali komisioner Lembaga Pemantau Pengawas Peradilan (LP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ahmad Safei.
Pria yang karib disapa Pei itu mempertanyakan, apakah Kades Lagasa betul-betul bebas ataukah hanya sekedar penangguhan.
Sebagai seorang yang berprofesi di bidang hukum yang selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial, Pei merasa heran, jika Kades Lagasa itu sampai bebas. Pasalnya, mulai dari proses di Kepolisian, kemudian Kejaksaan hingga di Pengadilan yang mana ketiga lembaga negara tersebut memiliki harga diri dan marwah.
Discussion about this post