Pada dasarnya, tambah La Pili, sepenuhnya mengikut pada pemerintah, karena tentang penentuan titik koordinat dan lain sebagainya menyangkut Jetty PT Tiran Indonesia adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah.
“Kami sama sekali tidak memiliki kewenangan tentang itu,” tambah La Pili.
“Kami menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban telah ditentukan oleh pemerintah termasuk soal pembayaran pajak termasuk pemberian hak-hak masyarakat sekitar seperti CSR dan perhatian lain selalu diupayakan,” ungkap La Pili.
Discussion about this post