“Dimana sebelumnya terjadi insiden letupan api di salah satu SPBE di kabupaten Konawe, sehingga Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat Kendari,” ujar Fahrougi.
Pertamina, katanya, juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Seperti diketahui, LPG 3kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya,” beber Fahrougi.
Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga ada di tingkat agen dan pangkalan. Sementara untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak pemda dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3kg di luar HET.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 74 tahun 2022 atas perubahan Pergub Sultra Nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.
Discussion about this post