Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga ada di tingkat agen dan pangkalan. Sementara untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak pemda dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3kg di luar HET.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 74 tahun 2022 atas perubahan Pergub Sultra Nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.
Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya dimana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.
“Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center atau PCC di nomor 135,” Fahrougi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post