“Jika meriam tersebut diambil lalu yang menjadi simbol penanda bahwa masjid itu adalah Masjid Kalimbo-limbo sudah tidak ada. Anak cucu kita nanti tambah tidak tahu bagian-bagian sejarah ini,” ujar La Ode Abdul Ghaniyu Siadi.
Terkait meriam yang berada di belakang rumah warga di Kelurahan Wajo atau yang tergelatak disembarang tempat lainnya, La Ode Abdul Ghaniyu Siadi mengatakan, sebaiknya dikaji lebih dulu.
Pihak dinas yang menaungi kebudayaan harusnya cepat tanggap terhadap hal-hal seperti ini. Benda-benda sejarah seperti ini diatur dalam undang-undang pemajuan kebudayaan.
“Pindah tempat itu artinya tidak lagi berada disitu. Mengapa benda-benda sejarah ada disitu? Karena ada sesuatu, bukan hanya sekedar penghias, melainkan ada nilai dan sejarah nya,” beber La Ode Abdul Ghaniyu Siadi.
Menanggapi hal tersebut, Dandim 1413 Buton, Letkol Inf Ketut Janji mengatakan pengambilan meriam tersebut bertujuan hanya untuk mengamankan. Bukan untuk di bawah kemana-mana, seperti yang di isukan akan dibawa ke Kendari.
“Kami tidak bawa kemana-mana, kami cuma amankan di Kodim. Jadi informasi yang beredar itu salah. Kita amankan di Kodim, tidak ada pembangunan apa-apa seperti informasi yang beredar,” beber Letkol Inf Ketut Janji.
Discussion about this post