“Kami minta hanya satu, supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga,” tutur Yayang.
Untuk diketahui, dalam RDP ini pihak Swalayan Megros yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan alasan hak atas jalan tersebut. Namun, pihak BPN Kota Kendari membeberkan data jika sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996 diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post