Kemudian poin ketiga, ia meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi.
Sementara itu, perwakilan warga Lorong Kharisma, dr. Yayang Adha Devi mengatakan, pada November 2022 telah dikeluarkan rekomendasi dari DPRD Kota Kendari bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan akses warga yang berada di lorong tersebut.
“Kami minta hanya satu, supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga,” tutur Yayang.
Untuk diketahui, dalam RDP ini pihak Swalayan Megros yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan alasan hak atas jalan tersebut. Namun, pihak BPN Kota Kendari membeberkan data jika sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996 diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.
Discussion about this post