<strong>PENASULTRA.ID, KOLAKA UTARA</strong> - Hj Hatija, distributor resmi pupuk di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belakangan menjadi keluhan masyarakat petani. Menurut Hj Hatija, pupuk subsidi khususnya di wilayah Kolut memiliki harga tetap dan disalurkan oleh pengecer resmi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah yakni Harga Eceran Tertinggi (Het). Untuk pupuk Urea, dijual seharga Rp.112.500/sak @.50kg, Phonska Rp.115.000/sak @.50kg dan NPK Pelangi Cocoa Rp.165.000/sak @.50kg. "Pupuk subsidi pemerintah hanya ada tiga jenis yakni Urea, Phonska, dan pupuk Pelangi. Kepada petani yang berhak, disalurkan sesuai peruntukan komoditi para kelompok yang memiliki elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK)," jelas istri Wakil Ketua DPRD Sultra, H Jumarding itu, Minggu 30 Juli 2023. Kalau pupuk nonsubsidi, kata Hj Hatija, akan dijual bebas kepada petani dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pupuk subsidi. Kios pupuk subsidi juga harus menyediakan pupuk nonsubsidi lainnya seperti, Urea nonsubsidi, Phonska Plus, SP36, ZA dan pembenah tanah GSP36. Karena berbeda dengan pupuk nonsubsidi, untuk mendapatkan pupuk subsidi pemerintah, petani harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Di antaranya, terdaftar sebagai anggota kelompok E-RDKK, kelompok atau petani harus menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditunjukkan dan diberikan kepada kios resmi yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia. "Kios resmi harus memverifikasi kebenaran kesesuaian nama, nomor KTP dengan nama yang terdaftar di E-RDKK melalui aplikasi online," beber Hj Hatija. Diketahui, yang bertanggung jawab membuat dan mengusulkan kelompok E-RDKK ke pusat adalah kelompok tani, kepala desa, penyuluh pertanian, kepala Dinas Pertanian kabupaten dan kota. Sementara, yang bertanggung jawab menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai data jumlah pupuk berdasarkan peruntukannya yakni, PT Pupuk Indonesia (PKT & Petro), distributor pupuk Indonesia dan pengecer kios resmi yang telah ditunjuk. "Bila petani tidak memiliki E-RDKK, maka kios mengarahkan beli pupuk nonsubsidi, tentu harga belinya jauh lebih tinggi dari harga subsidi," terang Hj Hatija. <strong>Penulis: Pyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtube.com/watch?v=819U2gRmPdY&feature=share
Discussion about this post