• Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
Home #Headline

Matilah Kau UU Pers

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
7 Desember 2022
in #Headline, PenaPembaca
0
Hendry Ch Bangun. Foto: suarantb.com

Hendry Ch Bangun. Foto: suarantb.com

73
SHARES
728
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine

Oleh: Hendry Ch Bangun

Matilah kau Undang-Undang Pers. Begitulah kira-kira ucapan Anak Medan, kalau ditanya apa akibat tidak langsung dengan disahkannya UU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Selasa (6/12).

Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan pemerintah kolonial Belanda sejak 1918 itu, sudah berusaha diubah dan disesuaikan dengan lepasnya Indonesia dari penjajahan sejak era Presiden Soekarno tahun 1960.

Tetapi bukannya ke arah kedaulatan rakyat sebuah negara merdeka, bau-bau kolonialnya justru masih terasa. Pemerintah menganggap rakyat yang berbeda pendapat, menyampaikan pendapat kritis yang tidak sejalan dengan kekuasaan, sebagai musuh sebagaimana dulu Belanda memperlakukan para pejuang pro kemerdekaan.

BacaJuga

Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 Diumumkan

Dr. Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

Waspada Ancaman Hoaks Jelang Pemilu!

Pemerintah bilang pengesahan ini adalah dekolonisasi (mungkin maksudnya dekolonialisasi), sebaliknya masyarakat pers dan pegiat HAM menyebut, UU KUHP yang baru malah rekolonisasi.

Penghinaan terhadap pimpinan negara, lembaga negara, lambang dan simbol negara, dianggap upaya untuk delegitimasi pemerintah, dan dijatuhi hukuman pidana denda atau sanksi pidana. Celakanya pers menjadi collateral damage, terkena efek samping dari upaya pemerintah menjaga “stabilitas”.

Dewan Pers sampai detik-detik terakhir sebelum UU KUHP disahkan, berupaya semaksimal mungkin agar pengesahan ditunda karena ada cacat, khususnya terkait UU No 40 tentang Pers, yang lahir dengan semangat reformasi, setelah sekian puluh tahun dikangkangi Soeharto.

Saya rinci di bawah ini, ada sembilan kluster yang dianggap menghambat kemerdekaan pers—yakni, kegiatan menyiarkan berita sebagai tindakan yang dapat dipidanakan–, agar pembaca mendapatkan rujukan selengkapnya.

Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara.

Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, karena merupakan wujud ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintahan yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan pengusaha hukum) karena ada kata “penghinaan” dan “hasutan” yang bersifat karet.

Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran dan Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Pasal 351-352 Tindak Pidana  terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik.

Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Ketika Undang-Undang Pers diberlakukan tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan “kegelapan” dan “kesewenang-wenangan” Orde Baru dalam menjalankan pemerintahan, memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme oleh Soeharto dan keluarganya dan rezimnya.

Pers tidak takut lagi melakukan kontrol atas lembaga dan penyelenggaraan negara, mengkritik penyelenggara negara yang menyeleweng, proses pembangunan yang asal-asalan, penganggaran yang tidak akuntabel dsb.

Sejauh produk jurnalistiknya dihasilkan secara profesinal, sesuai Kode Etik Jurnalistik, tidak ada masalah. Kalau dianggap melanggar pers wajib memberikan hak jawab, atau melakukan ralat, atau meminta maaf kepada pihak yang dirugikan atau ke masyarakat.

Tetapi sekarang, rambu-rambu di UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai aturan hasil dari swaregulasi, seperti ditendang ke got oleh UU KUHP.

***

Di dalam poin menimbang, butir a dan b, jelas sekali bagaimana kedudukan UU Pers sebagai perwujudan dari Pasal 28 UUD 1945.

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersHendry Ch BangunKemerdekaan PersKUHPUU KUHPUU Pers
Share29Tweet18SendShare
Previous Post

Gabung di PDIP, Ikhsan Arisandhy Siap Tampil di Pileg Morowali

Next Post

Respon Perubahan Iklim, PT CKB Group Hadirkan Program Sinergi CSR

RelatedPosts

Firdaus bersama Sekjen SMSI Pusat disambut saat pembukaan Ekspedisi Kaldera Geopark Toba. Foto: Ist
#Headline

Ekspedisi Kaldera Geopark Toba SMSI Dimulai

4 Februari 2023
Danau Toba. Foto: Ist
PenaPembaca

Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

4 Februari 2023
Foto Ketum PWI Pusat bersama empat jenderal usai makan malam. Foto: Ist
#Headline

Empat Jenderal Ini Siap Amankan Perayaan HPN Medan

4 Februari 2023
Ilustrasi nikah. Foto: beritabojonegoro.com
PenaPembaca

Dispensasi Nikah Marak, Bukti Generasi Terancam Free Sex?

2 Februari 2023
Danau Toba. Foto: Ist
PenaPembaca

Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia

1 Februari 2023
Awaluddin AK. Foto: Ist
PenaPembaca

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

1 Februari 2023
Rindhy. Foto: Ist
PenaPembaca

Naiknya Biaya Haji, Bentuk Kapitalisasi Ibadah?

30 Januari 2023
Capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto. Foto: Ist
#Headline

Antara Elektabilitas dan Resistensi Figur Capres Versi Survei

25 Januari 2023
Ilustrasi hamil duluan. Foto: Ist
PenaPembaca

Fenomena Hamil Dahulu, Menikah Kemudian

18 Januari 2023
Ilustrasi tragedi Malari. Foto: bugiswarta
PenaPembaca

Jokowi, Hariman dan Malari

16 Januari 2023
Load More
Next Post
Serah terima, dalam rangka program CSR "Cinta Kepada Bumi". Foto: Ist

Respon Perubahan Iklim, PT CKB Group Hadirkan Program Sinergi CSR

Discussion about this post

PenaEkobis

Miliki Mobil Impian Nyicil Rasa Tunai di Event Kalla Toyota Puppet Show Kendari
PenaEkobis

Miliki Mobil Impian Nyicil Rasa Tunai di Event Kalla Toyota Puppet Show Kendari

by Redaksi Penasultra.id
3 Februari 2023
0

PENASULTRA.ID, KENDARI - Kalla Toyota mengadakan pameran otomotif terbesar dengan mengusung tema Kalla Toyota Puppet Show. Pameran yang bekerja sama...

Read more
Telkomsel Hadrikan Layanan MyGraPARI di Sulawesi

Telkomsel Hadirkan Layanan MyGraPARI di Sultra

2 Februari 2023
Peduli Sesama, Bank Sultra Kembali Selurkan Dana CSR Kepada Masyarakat

Peduli Sesama, Bank Sultra Kembali Salurkan CSR Kepada Masyarakat

1 Februari 2023
Ini Upaya BI Kendalikan Inflasi di Sultra

Ini Upaya BI Kendalikan Inflasi di Sultra

31 Januari 2023
Jam tangan yang kini menjadi barang mewah. Foto: voilà.id

Jam Tangan Jadi Objek Investasi Ditengah Isu Resesi 2023

27 Januari 2023

Recommended Articles

3 Putusan PPKD Pilkades di Muna Batal, Seleksi Ulang Digelar 8 November 2022

3 Putusan PPKD Pilkades di Muna Batal, Seleksi Ulang Digelar 8 November 2022

7 November 2022
Kades Puosu Jaya bersama penyidik sesaat sebelum digiring masuk ke ruang tahanan Mapolda Sultra. Foto: Yayan

Tersangkut Masalah Dana Desa, Kades Puosu Jaya Ditahan Polisi

12 November 2022
ASN di Vaksin

Pemkab Konsel Kembali Berlakukan PPKM Level 3

16 Februari 2022
istimewa

6 Oktober 2020, 65 Pasien Covid-19 di Sultra Sembuh

6 Oktober 2020
Gunting pita saat peresmian Sekretariat Labkum Pers, Rabu 9 Februari 2022. Foto: Humas PWI Bandung

Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers Dideklarasikan di Bandung

10 Februari 2022

Populer Minggu Ini

  • Dinilai Hoaks, Idris Mandati Luruskan Pernyataan Ketua DPRD Wakatobi

    Dinilai Hoaks, Idris Mandati Luruskan Pernyataan Ketua DPRD Wakatobi

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Nadine Az Zahra Siap Bersaing di Ajang Keren Beken Sultra 2023

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 4.097 Pelajar di Wakatobi Dapat Beasiswa Merdeka Belajar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Anies-Khofifah Dinilai Pasangan Kuat Menangkan Pilpres 2024

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Penasultra.id

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Hari Nusantara 2022 Berkah Untuk Wakatobi

Pojok Aspirasi Kemenkumham Sultra Pikat DPRD Konkep

Capaian Kinerja Kepemimpinan Haliana-Ilmiati Daud Jelang 6 Bulan Pertama

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Metrokendari.id
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Topiksultra.com
  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

error: Maaf tidak bisa.!!