“Protes itu harusnya bukan ke PT Tiran, tapi ke pemerintah pusat yang mengeluarkan izin. PT Tiran hanya melaksanakan izin yang diberikan pemerintah pusat sesuai kordinat. Pemerintah daerah juga sama-sama tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin. Hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Namanya rekomendasi, kan bisa disetujui bisa juga tidak,” kata Anwar Hafid memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post