<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI -</strong> Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Wakatobi, Hasan menegaskan tidak ada perintah pengembalian ASN yang di nonjob dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Kabupaten Wakatobi. Hal tersebut disampaikannya guna mengklarifikasi pemberitaan dibeberapa media yang menyebut adanya rekomendasi pengembalian jabatan bagi ASN yang diberhentikan Bupati Wakatobi, Haliana dalam surat rekomendasi KASN beberapa waktu lalu. Hasan mengatakan, meskipun terjadi pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan ASN yang dilakukan Bupati Wakatobi, tetapi hal tersebut tidak menggugurkan SK Bupati. SK Bupati diadukan anggota DPRD ke KASN dianggap sah secara hukum. Sebab, dalam rekomendasi tersebut hanya diminta untuk memenuhi prosedur yang terlangkahi. Ia menyebut, berdasarkan isi surat rekomendasi KASN nomor B-1329/JP.01/04/2022, yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto tanggal 4 April 2022, terdapat lima poin rekomendasi secara subtansi meminta Pemda untuk membentuk tim evaluasi kinerja dan tim pelanggaran disiplin sebagai prosedur pemberhentian ASN yang terlangkahi. "Dari lima poin rekomendasi KASN tersebut tidak ada satu pun yang memerintahkan bupati untuk mengembalikan ASN yang telah dinonjob dan dimutasi. Akan tetapi Pemda diminta untuk memenuhi prosedur sebagai tahapan dalam mekanisme pemberhentian ASN dari jabatannya yang disyaratkan undang-undang," kata Hasan di ruang kerjanya, Senin 11 April 2022. Dari lima poin rekomendasi KASN tersebut, Pemda diminta membentuk tim pemeriksa, membentuk tim evaluasi kinerja, mengkaji ulang penempatan Safiun sebagai Lurah Pati Pelong atas dugaan nikah sirih, pemilahan SK yang harus dibuat secara kolektif dan individu. Atas rekomendasi tersebut lanjut Hasan, pihaknya sedang mengumpulkan seluruh data terkait dengan pelanggaran yang dilakukan baik Plt dan administrator dengan melibatkan Inspektorat dan OPD terkait, jika dalam kajian terdapat dugaan pelanggaran maka dibentuk tim pelanggaran disiplin. Kemudian tim pelanggaran disiplin akan melakukan pemeriksaan. Apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti pelanggaran maka ASN tersebut akan dikembalikan ke jabatannya semula atau jabatan setara. "Khusus untuk Safiun, dalam pengangkatannya sebagai Lurah Pati Pelong, Kecamatan Tomia dianggap sah karena saat pengangkatannya yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan oleh instansi tempat dia bekerja atas dugaan nikah siri yang dilaporkan istrinya. Oleh sebab itu, dugaan tersebut akan di periksa oleh tim yang dibentuk. Apabila terbukti, bersangkutan akan diberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya," tegas Hasan <strong>Adapun lima poin rekomendasi tersebut antara lain:</strong> 1. Terhadap Sdr. Sahibuddin, S.Pd, M.Pd. yang di nonjob dari Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi, untuk segera dilaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati. Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Jabatan semula atau setara. 2. Terhadap Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dinonjob tanpa melalui prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimohon kepada saudara untuk membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati. Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara. 3. Terhadap ASN atas nama Safiun, S.T. yang sekarang menjabat sebagai Lurah Pati Pelong, Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, mohon kepada saudara untuk mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, karena saat pengangkatan, yang bersangkutan sudah terduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dan telah pula mendapat Rekomendasi KASN Nomor: R-1016/NK.01.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal Rekomendasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, karena diduga melanggar kode etik. 4. Terhadap Pejabat Administrator dan Pengawas yang di promosi namun belum sesuai dengan sistem merit, dimohon kepada Saudara untuk mengkaji ulang dan melakukan penempatan sesuai dengan sistem merit, sesuai dengan Alinea ke dua angka 8 (delapan) diatas. 5. Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual. Agar masyarakat tidak bingung dengan pemberitaan terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan ASN, Hasan meminta semua pihak untuk menelaah rekomendasi KASN tersebut sebelum berkomentar di media masa. Sebab jika surat rekomendasi tersebut dibaca hanya sepotong-sepotong dapat menimbulkan stigma negatif yang berbau provokatif. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post