PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Camat Laonti, Palaki ikut menyikapi masalah PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kata Palaki, masalah lahan yang dimaksud sudah dilakukan tahapan mediasi dan saat ini masih menunggu proses hukum.
“Kami sudah melakukan langkah mediasi dan saat ini sudah dalam proses hukum,” kata Palaki, Jumat 10 Juni 2022.
Ia menambahkan, pihak perusahaan diklaim menyerobot lahan warga guna kepentingan membangun jalan hauling akses kendaraan pemuat ore nikel menuju ke jetty.
Sementara itu, projek Manager PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Tubagus Riko, membantah tudingan bila melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Riko menjelaskan, jalan hauling yang dibangun PT GMS sepanjang kurang lebih dua kilo meter (km), merupakan lahan yang sudah dibebaskan dari empat pemilik lahan, salah satunya Jumadil.
Namun belakangan, sejumlah masyarakat mengklaim bahwa jalan hauling yang dibuat PT GMS, memasuki lahan warga tanpa sepengetahuan mereka.
“Dasar mereka adalah surat kepemilikan tanah (SKT) 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangi-Sangi dan Pemerintah Kecamatan Laonti,” ungkap Riko, Jumat 10 Juni 2022.
Dimana, di dalamnya terdapat titik kordinat dan peta lahan milik atas nama Jusman. Karena dugaan penyerobotan tersebut tengah berproses hukum, kemudian pihak Kepolisian melakukan ploting guna menentukan titik kordinat.
“Tadinya Kepolisian yang melakukan ploting, namun mereka tidak percaya dan mereka meminta untuk dihadirkan pihak BPN dianggap akurasinya akan lebih baik dari ploting Kepolisian,” ujar dia.
Lanjut dia, Polisi menghadirkan BPN Konsel untuk melalukan ploting berdasarkan kordinat yang ada didalam SKT tersebut.
Setelah dilakukan ploting oleh pihak BPN ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS.
“Tidak masuk didalam lahannya Jusman setelah di patok dan dilakukan ploting. Hanya antara jalan hauling dan lahan milik Jusman itu memang berdekatan, hanya tidak kena jalan hauling yang kami buat,” bebernya.
Ia menyebut, panjang keseluruhan jalan hauling PT GMS itu 3,5 Km. Sebelum perusahaan ini berpindah tangan ke mereka, memang sudah dibebaskan lahannya.
Sisanya jalan hauling yang baru dibangun kurang lebih dua Km, sudah dibebaskan, dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama.
Discussion about this post