• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

30 Desember 2020

Gelar Ajang Penghargaan di HPN 2026, PWI Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih

4 November 2025

Sinjai Deflasi, Sulsel Masih Inflasi di Oktober 2025

4 November 2025

JayJax dan TOXICDEV! Rilis Single FOMO, Kolaborasi Lintas Genre yang Mengguncang

4 November 2025

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

4 November 2025

Generasi Happy dari Tri Ajak Anak Muda Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola

4 November 2025

KKN Tematik UHO Ciptakan Sistem PTSP Berbasis Web di Tipulu

4 November 2025

Diduga Aniaya Warga, Anak Oknum Kades di Mubar Diamankan Polisi

4 November 2025

Telkomsel & OpenAI Hadirkan Promo Bundel ChatGPT Go, Mulai Rp50.000

4 November 2025

Pertamina Sulawesi Klarifikasi Peristiwa di SPBU Bone

4 November 2025

Perkuat Komitmen Bisnis Berkelanjutan, SSB Dorong Perkembangan Talenta Daerah

3 November 2025

Katrines Rilis Album Self-Titled: Surat Cinta Padat dan Mentah dari Surabaya

3 November 2025

Tingkat Penghunian Kamar Hotel Bintang di Sulawesi Selatan Menurun

3 November 2025
Rabu, 5 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Desember 2020
in PenaHukrim
A A
0

Ilustrasi

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, BAUBAU – Salah Satu Tim Kuasa Hukum Risky Afif Ishak, Muhammad Toufan Achmad secara tegas mengatakan kalau putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Anti Korupsi KNPI Kota Baubau, Riski Afif Ishak terhadap Polda Sultra terkait tidak sahnya penetapan tersangka yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Ahmad Wahyu Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Baubau AS Tamrin, sudah benar, tepat serta tidak ada sedikitpun kekeliruan penerapan hukum.

Achild sapaan akrab Muhammad Toufan Achmad, menjelaskan yang menjadi objek praperadilan dalam perkara ini adalah mengenai tidak sahnya penetapan Riski Afif Ishak sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dan diancam pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini pasal yang disangkakan terhadap Riski masuk dalam jenis delik aduan. Sehingga secara hukum pengaduan sudah harus diajukan sebelum berakhirnya tempo enam bulan bagi yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 74 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar negeri,” kata Achild dalam rilisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka itu, sambung dia, didasari beberapa alasan diantaranya kadaluarsanya pengaduan yang diajukan oleh Walikota Baubau, AS Tamrin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto. Karena pengaduan di Polda Sultra diajukan pada tanggal 24 Juli 2020 sementara diketahuinya kejadian dugaan tindak pidana pada 3 September 2019.

Baca Juga

Fakultas Hukum UHO Beri Penyuluhan Soal Royalti Musik dan Hukum Hak Cipta

Safari QRIS Baubau, Cara BI Sultra Ajak Masyarakat Melek Transaksi Digital

Sidak di Kantor Penghubung Jakarta, Hugua Sampaikan Pesan Gubernur Sultra

Hadiri Undangan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Ini Kata Hugua

Alasan itulah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim Praperadilan dalam mengabulkan permohonan praperadilan Riski selaku pemohon praperadilan dalam perkara ini.

Dengan dasar itu, lanjut Achild, sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Walikota Baubau, Dedi Ferianto yang pokoknya menyatakan putusan hakim praperadilan telah masuk pada wilayah materi pokok perkara dan bukan masuk dalam materi pemeriksaan dalam ruang lingkup praperadilan sangat keliru dan over side.

Justru putusan hakim praperadilan telah benar dan tepat berdasarkan hukum.

Intinya, tambah Achild, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Semula yang menjadi objek praperadilan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP hanyalah menyangkut, a). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BaubauBerita SultraDedi FeriantoMuhammad Toufan AchmadPraperadilan
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinkes Buteng Hadiahkan Motor untuk Bidan Teladan

Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

RelatedPosts

Diduga Aniaya Warga, Anak Oknum Kades di Mubar Diamankan Polisi

4 November 2025

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

22 Oktober 2025

Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

15 Oktober 2025

Patroli Gabungan Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Teluk Moramo

11 Oktober 2025

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Terancam 5,6 Tahun Penjara

25 September 2025

Jumat Curhat Polda Sultra bersama Media, Bahas Balap Liar hingga Knalpot Brong

12 September 2025
Load More
Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Generasi Happy dari Tri Ajak Anak Muda Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola

by Redaksi Penasultra.id
4 November 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri kembali menginspirasi anak muda Indonesia lewat program Generasi...

Read moreDetails

Telkomsel & OpenAI Hadirkan Promo Bundel ChatGPT Go, Mulai Rp50.000

4 November 2025

PT. Cipta Kridatama Gencarkan Semangat SDM Unggul di Industri Tambang

3 November 2025

Kinerja Stabil, IOH Terus Dorong Inovasi-Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

31 Oktober 2025

CIMB Niaga Luncurkan Mobil Kas Keliling di Jayapura

29 Oktober 2025

Recommended Articles

Pangdam 1/BB Dukung Pelaksanaan HPN di Sumut

2 Februari 2023

Polri Ungkap Kecurangan Tes CPNS 2021, Sultra Masuk Daftar

25 April 2022

LM Akhyar: PAW Kades Baruta Dinilai tidak Sesuai Prosedur

18 Januari 2022

Bupati Konsel Harap Lembaga Adat Kerajaan Jadi Wadah Pemersatu

30 Juli 2021

Andi Ady Aksar Siap Bawa Energi Baru dalam Kepemimpinan KONI Sultra

22 Juli 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Dangrup 5 Kopassus Silaturahmi ke Polda Sultra

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Diduga Aniaya Warga, Anak Oknum Kades di Mubar Diamankan Polisi

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Darwin Calon Tunggal Ketua DPD I Golkar Sultra, Siap Lakukan Konsolidasi Menyeluruh

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dandim 1416 Muna Ajak Masyarakat Dukung Syeirah di Ajang Puteri Kebudayaan 2025

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Resmi Pimpin Golkar Sultra, Haji Irwansyah Sebut Darwin Sosok Visioner

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️