• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

30 Desember 2020

Bulog Sultra Jamin Stok Beras Aman Jelang Nataru

17 Desember 2025

Bulog Sulselbar Salurkan Bantuan Pangan 81 Persen

17 Desember 2025

Rakor TPPS IV Konsel Fokus Sinergi Tekan Stunting

17 Desember 2025

Solois Albert Tanabe Rilis EP Perdana ‘Pendar di Matamu’

17 Desember 2025

Wujud Nyata Birokrasi Bersih, Imigrasi Tanjung Uban Raih Predikat WBK 2025

17 Desember 2025

UKW PWI Jaya Tetapkan 77 Wartawan Kompeten, Enam Harus Mengulang

17 Desember 2025

Sekda Asrun Lio Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sultra 2025

17 Desember 2025

10 Desa di Indonesia Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan 2025

17 Desember 2025

Dari Wawonii ke Nasional, Kontau dan Hatamu Resmi Jadi Warisan Budaya Indonesia

17 Desember 2025

Asmo Sulsel Bekali Karyawan PT Adira Palopo Soal Safety Riding

17 Desember 2025

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

16 Desember 2025

Di Laonti, Bupati Konsel Resmikan Aula Serbaguna—Beber Program Setara

16 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Desember 2020
in PenaHukrim
A A
0

Ilustrasi

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, BAUBAU – Salah Satu Tim Kuasa Hukum Risky Afif Ishak, Muhammad Toufan Achmad secara tegas mengatakan kalau putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Anti Korupsi KNPI Kota Baubau, Riski Afif Ishak terhadap Polda Sultra terkait tidak sahnya penetapan tersangka yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Ahmad Wahyu Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Baubau AS Tamrin, sudah benar, tepat serta tidak ada sedikitpun kekeliruan penerapan hukum.

Achild sapaan akrab Muhammad Toufan Achmad, menjelaskan yang menjadi objek praperadilan dalam perkara ini adalah mengenai tidak sahnya penetapan Riski Afif Ishak sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dan diancam pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini pasal yang disangkakan terhadap Riski masuk dalam jenis delik aduan. Sehingga secara hukum pengaduan sudah harus diajukan sebelum berakhirnya tempo enam bulan bagi yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 74 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar negeri,” kata Achild dalam rilisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka itu, sambung dia, didasari beberapa alasan diantaranya kadaluarsanya pengaduan yang diajukan oleh Walikota Baubau, AS Tamrin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto. Karena pengaduan di Polda Sultra diajukan pada tanggal 24 Juli 2020 sementara diketahuinya kejadian dugaan tindak pidana pada 3 September 2019.

Alasan itulah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim Praperadilan dalam mengabulkan permohonan praperadilan Riski selaku pemohon praperadilan dalam perkara ini.

Baca Juga

Pemkab Konkep Tingkatkan Pengelolaan RKUD di Bank Sultra

Dukung Optimalisasi PAD, Bank Sultra Serahkan Aplikasi SIRIDA kepada Pemkot Kendari

Fakultas Hukum UHO Beri Penyuluhan Soal Royalti Musik dan Hukum Hak Cipta

Safari QRIS Baubau, Cara BI Sultra Ajak Masyarakat Melek Transaksi Digital

Dengan dasar itu, lanjut Achild, sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Walikota Baubau, Dedi Ferianto yang pokoknya menyatakan putusan hakim praperadilan telah masuk pada wilayah materi pokok perkara dan bukan masuk dalam materi pemeriksaan dalam ruang lingkup praperadilan sangat keliru dan over side.

Justru putusan hakim praperadilan telah benar dan tepat berdasarkan hukum.

Intinya, tambah Achild, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Semula yang menjadi objek praperadilan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP hanyalah menyangkut, a). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BaubauBerita SultraDedi FeriantoMuhammad Toufan AchmadPraperadilan
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinkes Buteng Hadiahkan Motor untuk Bidan Teladan

Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

RelatedPosts

Usai Tersangkakan Mantan Sekda, Jaksa Bidik Lagi Eks Pj Bupati Mubar

8 Desember 2025

Mantan Sekda Mubar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang-Jasa

8 Desember 2025

Pelaku Penikaman di Lorong Salangga Kendari Menyerahkan Diri

25 November 2025

Enam Hari Berlalu, Mahasiswa Penikam Pemuda di Lorong Salangga Belum Ditangkap

23 November 2025

Pemuda Wundumbatu Diserang Sajam di Lorong Salangga Kendari

19 November 2025

Diduga Aniaya Warga, Anak Oknum Kades di Mubar Diamankan Polisi

4 November 2025
Load More
Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Bulog Sultra Jamin Stok Beras Aman Jelang Nataru

by Redaksi Penasultra.id
17 Desember 2025
0

Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan ketersediaan beras di wilayah Sultra aman...

Read moreDetails

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

16 Desember 2025

Pertamina Audiensi dengan Gubernur Sulut, Perkuat Sinergi Jelang Nataru

16 Desember 2025

Pemkab Konkep Tingkatkan Pengelolaan RKUD di Bank Sultra

15 Desember 2025

Telkomsel Hadirkan Program Nonton Pasti SIMPATI, Ragam Paket Spesial dengan Kuota Besar

15 Desember 2025

Recommended Articles

Mengenang Prof Azyumardi Azra

18 September 2022

(Catatan Perjalanan) Melihat dari Dekat Keramahan Taiwan

16 Februari 2023

Pertamina Gelar Defensive Driving Training di Integrated Terminal Bitung

22 Juni 2023

Dua Pimpinan DPRD Busel Diperiksa Jaksa Soal ‘Bandara Kargo’

8 Juni 2023

Ombudsman Sultra Mulai Proses Dugaan Kasus Tak Prosedural Kadinkes Konsel

10 November 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pemkot Baubau Diduga Sengaja Luluskan PPPK Paruh Waktu ‘Siluman’

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Dirut Bank Sultra Pimpin IKA SMAN 4 Kendari Periode 2025-2029

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • UTTC Kendari Turunkan 42 Atlet di Kejuaraan Taekwondo Direktur Poltekkes Kendari Cup I

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tim Pansus DPRD Muna Temukan Kejanggalan Serius di RSUD dr LM Baharuddin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Soal Honorer ‘Siluman’ di PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan Pj Sekda Baubau

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️