• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

30 Desember 2020

Gebyar Akhir Tahun 73th Kalla Toyota Banjir Hadiah, Emas Hingga Motor Listrik

10 Oktober 2025

Ketua DPRD Konsel Salurkan Seragam Sekolah Gratis di Ulunese

10 Oktober 2025

Wamendag RI: Kain Tenun Khas Muna Barat Berpotensi Tembus Pasar Ekspor

10 Oktober 2025

Riset: Selera Tradisional Kuat di Pasar F&B Lokal

10 Oktober 2025

Kunker di Muna Barat, Wamendag RI Dukung Revitalisasi Pasar Guali

9 Oktober 2025

Atlet Pencak Silat Sultra Sabet Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025

9 Oktober 2025

Jaelani Dorong Peningkatan Gizi dan Kesejahteraan Nelayan di Muna

9 Oktober 2025

La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

8 Oktober 2025

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

8 Oktober 2025

Ciko Gandeng Alyssa Bilver dan Whiteskkeleton di Single ‘Nasty’

8 Oktober 2025

Gubernur Sultra Tinjau Seluruh Venue Pelaksanaan STQH XXVIII

8 Oktober 2025

Sekolah Garuda, Visi Besar Prabowo untuk Talenta Unggulan Sains-Teknologi

8 Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Desember 2020
in PenaHukrim
A A
0

Ilustrasi

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, BAUBAU – Salah Satu Tim Kuasa Hukum Risky Afif Ishak, Muhammad Toufan Achmad secara tegas mengatakan kalau putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Anti Korupsi KNPI Kota Baubau, Riski Afif Ishak terhadap Polda Sultra terkait tidak sahnya penetapan tersangka yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Ahmad Wahyu Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Baubau AS Tamrin, sudah benar, tepat serta tidak ada sedikitpun kekeliruan penerapan hukum.

Achild sapaan akrab Muhammad Toufan Achmad, menjelaskan yang menjadi objek praperadilan dalam perkara ini adalah mengenai tidak sahnya penetapan Riski Afif Ishak sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dan diancam pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini pasal yang disangkakan terhadap Riski masuk dalam jenis delik aduan. Sehingga secara hukum pengaduan sudah harus diajukan sebelum berakhirnya tempo enam bulan bagi yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 74 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar negeri,” kata Achild dalam rilisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka itu, sambung dia, didasari beberapa alasan diantaranya kadaluarsanya pengaduan yang diajukan oleh Walikota Baubau, AS Tamrin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto. Karena pengaduan di Polda Sultra diajukan pada tanggal 24 Juli 2020 sementara diketahuinya kejadian dugaan tindak pidana pada 3 September 2019.

Alasan itulah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim Praperadilan dalam mengabulkan permohonan praperadilan Riski selaku pemohon praperadilan dalam perkara ini.

Dengan dasar itu, lanjut Achild, sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Walikota Baubau, Dedi Ferianto yang pokoknya menyatakan putusan hakim praperadilan telah masuk pada wilayah materi pokok perkara dan bukan masuk dalam materi pemeriksaan dalam ruang lingkup praperadilan sangat keliru dan over side.

Justru putusan hakim praperadilan telah benar dan tepat berdasarkan hukum.

Baca Juga

Safari QRIS Baubau, Cara BI Sultra Ajak Masyarakat Melek Transaksi Digital

Sidak di Kantor Penghubung Jakarta, Hugua Sampaikan Pesan Gubernur Sultra

Hadiri Undangan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Ini Kata Hugua

OJK Sultra Beri Edukasi dan Literasi Keuangan di Kolaka dan Koltim

Intinya, tambah Achild, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Semula yang menjadi objek praperadilan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP hanyalah menyangkut, a). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BaubauBerita SultraDedi FeriantoMuhammad Toufan AchmadPraperadilan
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinkes Buteng Hadiahkan Motor untuk Bidan Teladan

Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

RelatedPosts

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Terancam 5,6 Tahun Penjara

25 September 2025

Jumat Curhat Polda Sultra bersama Media, Bahas Balap Liar hingga Knalpot Brong

12 September 2025

Mantan Kadis dan Kasubag Dinkes Muna Terjerat Dugaan Korupsi BOK-JKN

8 September 2025

Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

3 September 2025

Kejari Muna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar Hasil Korupsi

2 September 2025

PRIMA DMI Dukung Polri Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Tindakan Anarkis

31 Agustus 2025
Load More
Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Gebyar Akhir Tahun 73th Kalla Toyota Banjir Hadiah, Emas Hingga Motor Listrik

by Redaksi Penasultra.id
10 Oktober 2025
0

Kalla Toyota tak henti-hentinya memberikan penawaran dan promo menarik kepada pelanggan setianya.

Read moreDetails

Percepat Transformasi Ritel, Indosat Hadirkan Indonesia AI Day for Retail Industry

8 Oktober 2025

Tim R.A.D.Y Wakili Sultra di Ajang QRIS JBI Regional Sulampua 2025

7 Oktober 2025

Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Promo Spesial Selama Oktober

4 Oktober 2025

Lebih Lengkap, Living Plaza Kendari Hadir dengan Konsep Baru dan Nyaman

3 Oktober 2025

Recommended Articles

Markas Pol Airud Mubar Diresmikan, Begini Pesan Kapolda Sultra

15 April 2025

Raih Suara Tertinggi Versi Quick Count, ASR-Hugua Rayakan Kemenangan

27 November 2024

Ahmad Monianse Bakal Berangkatkan Kolektor Berprestasi Keluar Daerah

20 April 2022

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Rony Parulian Meriahkan Grand Opening Maimo Cafe & Bistro Kendari

16 Agustus 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • La Ode Darwin Siap Maju Jadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Tiga Desa di Pesisir Muna Barat Diusul Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Atlet Pencak Silat Sultra Sabet Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pemprov Sultra Beri Respons Bijak Soal Polemik Maskot Anoa di STQH 2025

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️