• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

30 Desember 2020

Asmo Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara di SMKN 4 Makassar

15 Juli 2025

PT TMS Tegaskan Legalitas Perusahaan dan Struktur Kepemilikan Saham

15 Juli 2025

Tolak KEK Danau Toba

15 Juli 2025

Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

15 Juli 2025

Kadin Kolaka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pomalaa

15 Juli 2025

549 Personel Batalyon 823 Wakaaka Tiba di Kota Baubau

15 Juli 2025

Bank Sultra Hadirkan Program Banghoki, Apresiasi Nasabah dengan Hadiah Spesial

15 Juli 2025

Pemkab Konsel Gratiskan Layanan Adminduk, Pungli Akan Diproses Hukum

15 Juli 2025

Pemprov Sultra Ikut Diseminasi BULD DPD RI di Senayan

14 Juli 2025

Gubernur ASR Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Utama Sultra

14 Juli 2025

Saat Rakor Pengendalian Inflasi, Sekjen Kemendagri Tekankan Atensi Kepala Daerah

14 Juli 2025

Peringati Harkopnas, Pemkab Konsel Tegaskan Peran Strategis Koperasi

14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Desember 2020
in PenaHukrim
A A
0

Ilustrasi

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, BAUBAU – Salah Satu Tim Kuasa Hukum Risky Afif Ishak, Muhammad Toufan Achmad secara tegas mengatakan kalau putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Anti Korupsi KNPI Kota Baubau, Riski Afif Ishak terhadap Polda Sultra terkait tidak sahnya penetapan tersangka yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Ahmad Wahyu Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Baubau AS Tamrin, sudah benar, tepat serta tidak ada sedikitpun kekeliruan penerapan hukum.

Achild sapaan akrab Muhammad Toufan Achmad, menjelaskan yang menjadi objek praperadilan dalam perkara ini adalah mengenai tidak sahnya penetapan Riski Afif Ishak sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dan diancam pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini pasal yang disangkakan terhadap Riski masuk dalam jenis delik aduan. Sehingga secara hukum pengaduan sudah harus diajukan sebelum berakhirnya tempo enam bulan bagi yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 74 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar negeri,” kata Achild dalam rilisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka itu, sambung dia, didasari beberapa alasan diantaranya kadaluarsanya pengaduan yang diajukan oleh Walikota Baubau, AS Tamrin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto. Karena pengaduan di Polda Sultra diajukan pada tanggal 24 Juli 2020 sementara diketahuinya kejadian dugaan tindak pidana pada 3 September 2019.

Baca Juga

Asmo Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara di SMKN 4 Makassar

Safari QRIS Baubau, Cara BI Sultra Ajak Masyarakat Melek Transaksi Digital

Sidak di Kantor Penghubung Jakarta, Hugua Sampaikan Pesan Gubernur Sultra

Hadiri Undangan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Ini Kata Hugua

Alasan itulah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim Praperadilan dalam mengabulkan permohonan praperadilan Riski selaku pemohon praperadilan dalam perkara ini.

Dengan dasar itu, lanjut Achild, sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Walikota Baubau, Dedi Ferianto yang pokoknya menyatakan putusan hakim praperadilan telah masuk pada wilayah materi pokok perkara dan bukan masuk dalam materi pemeriksaan dalam ruang lingkup praperadilan sangat keliru dan over side.

Justru putusan hakim praperadilan telah benar dan tepat berdasarkan hukum.

Intinya, tambah Achild, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Semula yang menjadi objek praperadilan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP hanyalah menyangkut, a). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BaubauBerita SultraDedi FeriantoMuhammad Toufan AchmadPraperadilan
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinkes Buteng Hadiahkan Motor untuk Bidan Teladan

Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

RelatedPosts

Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

15 Juli 2025

FIFGROUP Cabang Kendari Penjarakan Pelaku Over Alih Kredit

10 Juli 2025

TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

6 Juli 2025

Oknum Sekretaris Golkar Muna Barat Digerebek Polisi Saat Ngamar Bersama ABG

3 Juli 2025

Ridwan Badallah Vs PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum: Murni Urusan Pribadi

30 Juni 2025

Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

26 Juni 2025
Load More
Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Asmo Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara di SMKN 4 Makassar

by Redaksi Penasultra.id
15 Juli 2025
0

PENASULTRA.ID, MAKASSAR - Astra Motor (Asmo) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi generasi muda mengenai keselamatan berkendara. Kali...

Read moreDetails

Bank Sultra Hadirkan Program Banghoki, Apresiasi Nasabah dengan Hadiah Spesial

15 Juli 2025

Perkuat Sinergi, PLN UP3 Kendari dan Apersi Sultra Gelar Pertemuan Strategis

10 Juli 2025

Tri Perluas Jaringan di Muna dan Buton, Indosat Komitmen Jadi Operator Nomor 1

10 Juli 2025

GPEI Siap Genjot Ekspor Sultra Lewat Sektor Perikanan-Perkebunan

10 Juli 2025

Recommended Articles

Seluruh Kades di Mawasangka Timur Tolak Kehadiran Tambang Batu

27 Oktober 2022

Ingin Lepas Penat di Metropolitan, Yobis siboY Rilis Single ‘Pesta Elektronik’

30 Oktober 2024

Pemerintahan Baru Patut Wujudkan Harapan Besar Kaum Marginal

28 April 2024

Minim Fasilitas, Kinerja PMI Konawe Terkendala

21 Mei 2025

Disnakertrans dan BPJamsostek Sultra Sosialisasi Jamsostek di Kendari

11 Desember 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Konstruksi Awal Jembatan Buton-Muna Dibangun Tahun Depan

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • FIFGROUP Cabang Kendari Penjarakan Pelaku Over Alih Kredit

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pasangan Ibra-Tasmir Jawara Turnamen Domino DPMD Muna Cup II 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Turnamen Domino DPMD Muna Cup II Diikuti 320 Pasang Peserta

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Buton-Muna

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️