• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

30 Desember 2020

PT Vale IGP Pomalaa Edukasi PHBS dan Cegah DBD di Desa Pesouha

26 Juni 2026

Peringati HLH 2026, PT Vale dan Pemkab Kolaka Tanam Pohon Bareng Siswa

25 Juni 2026

Dari Pekarangan Rumah ke Meja Makan: ANTAM Dorong Kemandirian Pangan di Desa Mowundo

25 Juni 2026

Aksi Go Green, BPJamsostek Sultra Tanam Mangrove di Pesisir Bungkutoko Kendari

25 Juni 2026

Dorong Tenaga Kerja Lokal Terampil, PT Vale Gelar Pelatihan Operator Alat Berat

24 Juni 2026

Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

23 Juni 2026

Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

23 Juni 2026

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

23 Juni 2026

ANTAM Konut Dorong Budaya Pilah Sampah Melalui Edukasi dan Aksi Nyata

23 Juni 2026

Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2

23 Juni 2026

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

22 Juni 2026

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Soal Sidang Praperadilan Riski, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Benar

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
30 Desember 2020
in PenaHukrim
A A
0

Ilustrasi

2
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, BAUBAU – Salah Satu Tim Kuasa Hukum Risky Afif Ishak, Muhammad Toufan Achmad secara tegas mengatakan kalau putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Anti Korupsi KNPI Kota Baubau, Riski Afif Ishak terhadap Polda Sultra terkait tidak sahnya penetapan tersangka yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Ahmad Wahyu Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Baubau AS Tamrin, sudah benar, tepat serta tidak ada sedikitpun kekeliruan penerapan hukum.

Achild sapaan akrab Muhammad Toufan Achmad, menjelaskan yang menjadi objek praperadilan dalam perkara ini adalah mengenai tidak sahnya penetapan Riski Afif Ishak sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dan diancam pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Dalam perkara ini pasal yang disangkakan terhadap Riski masuk dalam jenis delik aduan. Sehingga secara hukum pengaduan sudah harus diajukan sebelum berakhirnya tempo enam bulan bagi yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 74 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar negeri,” kata Achild dalam rilisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka itu, sambung dia, didasari beberapa alasan diantaranya kadaluarsanya pengaduan yang diajukan oleh Walikota Baubau, AS Tamrin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto. Karena pengaduan di Polda Sultra diajukan pada tanggal 24 Juli 2020 sementara diketahuinya kejadian dugaan tindak pidana pada 3 September 2019.

Alasan itulah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim Praperadilan dalam mengabulkan permohonan praperadilan Riski selaku pemohon praperadilan dalam perkara ini.

Baca Juga

Modus Penipuan Makin Canggih, OJK Sebut Jangan Tergiur Untung Cepat

Perkuat SDM Lokal, BI Gandeng Lima Perguruan Tinggi di Sultra

Lapak Asik Diperbarui, Klaim Manfaat BPJamsostek Kini Bisa Via Antrean Online

Asmo Sulsel Hadirkan Vario 125 Street Fun WGB, Pertarungan Seru Water Gel Blaster

Dengan dasar itu, lanjut Achild, sehingga apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Walikota Baubau, Dedi Ferianto yang pokoknya menyatakan putusan hakim praperadilan telah masuk pada wilayah materi pokok perkara dan bukan masuk dalam materi pemeriksaan dalam ruang lingkup praperadilan sangat keliru dan over side.

Justru putusan hakim praperadilan telah benar dan tepat berdasarkan hukum.

Intinya, tambah Achild, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Semula yang menjadi objek praperadilan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP hanyalah menyangkut, a). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BaubauBerita SultraDedi FeriantoMuhammad Toufan AchmadPraperadilan
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinkes Buteng Hadiahkan Motor untuk Bidan Teladan

Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

RelatedPosts

Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Ilegal, Kegiatan BAFI Group Indonesia Dihentikan Satgas PASTI

17 Juni 2026

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak, Investasi Saham IPO Fiktif Berkedok Perusahaan Colorado

17 Juni 2026

Oknum Pengacara di Baubau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sengketa Tanah

4 Juni 2026

Sertu MB Masuk DPO, Dandim Kendari: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Asusila

1 Mei 2026

Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi di RSUD dr LM Baharuddin

28 April 2026

Jaksa Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur Diduga Main Mata Amankan PPK

27 April 2026
Load More
Next Post

Pertamina Jamin Pasokan LPG Aman Jelang Libur Tahun Baru 2021

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

by Redaksi Penasultra.id
22 Juni 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026.

Read moreDetails

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

18 Juni 2026

OJK dan TPAKD Wakatobi Perkuat Sinergi Percepatan Program Prioritas Inklusi Keuangan

17 Juni 2026

Recommended Articles

Video: Dari Desa Menuju Indonesia Berdaulat, Napas PKS untuk Swasembada Pangan

16 Februari 2026

Ini Cara Aktivasi Paket IM3 & Tri agar Tetap Terhubung Selama Liburan

29 Desember 2025

Gerindra Target ASR-Hugua Menang 70 Persen di Buteng

9 Oktober 2024

Effort Adebolo di Single Terbaru ‘All I Do’, Apapun Diberikan Asal Kekasih Bahagia

22 April 2025

PWI Jaya Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik MHT

16 Maret 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Diduga Jual Dokumen Negara, Mantan Kadis PUPR Mubar Dipolisikan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kenali Manfaat dan Efek Samping Obat Perangsang untuk Wanita

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️