Justru putusan hakim praperadilan telah benar dan tepat berdasarkan hukum.
Intinya, tambah Achild, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Semula yang menjadi objek praperadilan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP hanyalah menyangkut, a). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Kemudian dalam perkembangannya objek praperadilan diperluas termasuk pula tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sesuai Putusan MK RI No. 21/PUU-XII/2014.
Lebih jauh ia menjelaskan, menyangkut dalil Dedi Ferianto selaku kuasa hukum walikota Baubau yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka hanya berdasar pada tidak cukupnya alat bukti adalah sangat keliru.
Discussion about this post