Kemudian dalam perkembangannya objek praperadilan diperluas termasuk pula tidak sahnya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sesuai Putusan MK RI No. 21/PUU-XII/2014.
Lebih jauh ia menjelaskan, menyangkut dalil Dedi Ferianto selaku kuasa hukum walikota Baubau yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka hanya berdasar pada tidak cukupnya alat bukti adalah sangat keliru.
“Jadi tidak benar kalau perkara itu tidak masuk dalam ranah praperadilan. Kesimpulannya, putusan hakim tunggal praperadilan itu sudah tepat dan benar, sama sekali tidak ada kekeliruan sedikitpun,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Riski Afif Ishak, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Baubau AS Tamrin, dengan agenda sidang putusan, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin 28 Desember 2020.
Dari hasil persidangan, Hakim ketua menolak laporan yang diajukan penetapan tersangka yang di lakukan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dikarenakan pengaduan dari pihak pelapor sudah kedaluwarsa atau sudah lewat dari enam bulan, sedangkan laporan yang masuk maksimal enam.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post