Yang benar itu tidak sahnya penetapan tersangka juga karena didasarkan pada pelanggaran semua hak-hak tersangka dalam rangkaian penyidikan.
Diantaranya, pengadu harus pihak yang berhak untuk mengadu atau memiliki legal standing, tidak dikirimnya SPDP kepada pengadu, tidak ditunjuknya penasehat hukum bagi tersangka yang tidak mampu diancam pidana pengacara diatas 5 tahun, termasuk tidak cukupnya alat bukti. Serta diajukannya pengaduan lewat dari tempo enam bulan bagi bertempat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan pasal 74 KUHP.
“Pada intinya tidak sahnya penetapan tersangka karena didasarkan pada alasan dilanggarnya hak-hak tersangka dalam proses penyidikan, termasuk kadaluarsanya pengaduan,” ucapnya.
Karena pengaduan yang diajukan oleh walikota Baubau melalui kuasa hukumnya telah lewat waktu sehingga rangkaian penyidikan yang dilakukan dalam perkara itu menjadi tidak sah secara hukum.
“Jadi tidak benar kalau perkara itu tidak masuk dalam ranah praperadilan. Kesimpulannya, putusan hakim tunggal praperadilan itu sudah tepat dan benar, sama sekali tidak ada kekeliruan sedikitpun,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Riski Afif Ishak, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Walikota Baubau AS Tamrin, dengan agenda sidang putusan, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin 28 Desember 2020.
Dari hasil persidangan, Hakim ketua menolak laporan yang diajukan penetapan tersangka yang di lakukan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dikarenakan pengaduan dari pihak pelapor sudah kedaluwarsa atau sudah lewat dari enam bulan, sedangkan laporan yang masuk maksimal enam.
Telkomsel area Pamasuka Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan (Pamasuka) memastikan kesiapan infrastruktur jaringan untuk mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak...
Discussion about this post