Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan nomenklatur yang tercantum dalam Kepmendagri tersebut sebagai upaya penyelesaian konflik dan manajemen pengelolaan aset BMD di daerahnya.
“Penyelesaian konflik BMD antara provinsi dengan kabupaten dapat lebih mudah yaitu melalui tukar menukar pemindahan aset. Sedangkan aset Pemda yang tumpang tindih dengan BUMN, misalnya, aset TNI dengan Pemprov Sumsel. Meski sama-sama plat merah, namun kenyataannya sulit mencapai kesepakatan. Dalam hal ini kami mendorong Pemda agar dapat mengelola BMD mereka menjadi lebih baik,” ujar Gunawan.
Penguasaan tanah oleh masyarakat terjadi salah satunya disebabkan pemilik hak atas tanah tidak menggunakan/memanfaatkan tanahnya secara optimal, tidak menjaga tanda batas hak atas tanahnya dan tidak melaksanakan tugas fungsi sosial.
Terdapat beberapa kelompok tipologi permasalahan pertanahan pada aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD. Di antaranya, pertama, aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang telah bersertifikat, akan tetapi tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat.
Kedua, tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang belum bersertifikat, namun tercatat sebagai aset dan tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat dan ketiga, aset tanah BUMN/BUMD berupa HGU yang telah habis jangka waktunya dan masih tercatat sebagai aset namun kondisinya secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat.
“Kami sudah mendukung pelaksanaan reforma agraria dalam berbagai kebijakan, namun kami tidak dapat masuk lebih dalam lagi karena pemerintah daerah memiliki kewenangan terhadap anggarannya masing-masing,” tutur Gunawan.
Discussion about this post