Terdapat beberapa kelompok tipologi permasalahan pertanahan pada aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD. Di antaranya, pertama, aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang telah bersertifikat, akan tetapi tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat.
Kedua, tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang belum bersertifikat, namun tercatat sebagai aset dan tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat dan ketiga, aset tanah BUMN/BUMD berupa HGU yang telah habis jangka waktunya dan masih tercatat sebagai aset namun kondisinya secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat.
“Kami sudah mendukung pelaksanaan reforma agraria dalam berbagai kebijakan, namun kami tidak dapat masuk lebih dalam lagi karena pemerintah daerah memiliki kewenangan terhadap anggarannya masing-masing,” tutur Gunawan.
Adapun rumusan solusi dari beberapa contoh kasus konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai masyarakat, yaitu, pola kerjasama, pemberian hak berjangka waktu di atas HPL, pemberian hak atas tanah/redistribusi tanah dan terakhir pola lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Namun demikian, penegasan dalam rumusan yang dibacakan pada akhir acara workshop tersebut diperlukan penelitian subjek yang menguasai aset, apakah benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau mafia yang tidak beritikad baik.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post