Adapun rumusan solusi dari beberapa contoh kasus konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai masyarakat, yaitu, pola kerjasama, pemberian hak berjangka waktu di atas HPL, pemberian hak atas tanah/redistribusi tanah dan terakhir pola lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Namun demikian, penegasan dalam rumusan yang dibacakan pada akhir acara workshop tersebut diperlukan penelitian subjek yang menguasai aset, apakah benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau mafia yang tidak beritikad baik.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post