PENASULTRA.ID, KENDARI – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang menyeret nama tiga oknum polisi terduga pemalsu dokumen dan penggelap pajak di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kolaka memicu upaya hukum baru bagi korbannya. Yah, praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Bagi korbannya, yang tak lain adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Jumarding hal tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam proses berjalan, ketiga polisi masing-masing berinisial Kompol MH (mantan Kepala Samsat Kolaka), Brigadir JM dan AKP SB (mantan anggota Samsat Kolaka) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada Juli 2019 lalu.
Kuasa Hukum H. Jumarding, Dr. Andi Heriaksa mengatakan, sidang perdana praperadilan SP3 tersebut telah digelar di PN Kendari pada Rabu 27 Januari 2021.
“Sidangnya pembacaan permohonan pemohon. Kami selaku tim kuasa hukum dari Jumarding sudah menyampaikan atau membacakannya di depan persidangan,” ungkap Heriaksa saat ditemui di salah satu hotel di Kendari belum lama ini.
Discussion about this post