PENASULTRA.ID, MUNA – Hasil perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Oensuli, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna imbang alias seri antara Calon Kepala Desa (Cakades) Abdul Kadir Jailani dan Mariudin.
Abdul Kadir cakades nomor urut 01 dan Mariudin nomor urut 02 memeroleh jumlah suara yang sama yakni 203 suara.
Sementara Cakades nomor urut 03 La Ode Hamidi berada diurutan ketiga dengan selisih suara jauh tertinggal dari kedua rivalnya.
Perolehan suara di TPS 1 dusun I Abdul Kadir unggul 6 suara dari Mariudin dengan jumlah suara, Abdul Kadir 93 suara sedangkan Mariudin 87 suara.
Di TPS 2 dusun I berbalik, Mariudin menang 17 suara dari Kadir, dengan perolehan suara, untuk Mariudin 87, dan Kadir mendapatkan 70 suara.
Selisih suara antara keduanya di Dusun I, yang merupakan dusun dengan jumlah pemilih terbanyak di Desa Oensuli, Mariudin unggul 11 suara dari Kadir. Jumlah suara, Kadir sebanyak 163 dan Mariudin 174 suara.
La Ahi salah seorang saksi Cakades 02 mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Muna nomor 48 tahun 2022 dalam pasal 74 ayat 1 menyebut, bila terjadi hasil perolehan suara dalam pilkades seri maka dihitung berbasis dusun begitu juga pada pasal 99 ayat 2 dan 3 mengatur soal peroleh suara di TPS.
“Sesuai Perbup bila suara seri, maka pemenangnya dihitung berbasis dusun, jadi bila melihat selisih suara berbasis dusun nomor urut 02 unggul 11 suara dari nomor urut 01 dengan total suara 163. Nomor urut 02 sebanyak 174. Disini bisa dilihat fakta perolehan suara sesuai Perbup,” kata La Ahi kepada awak media, Rabu 30 November 2022.
La Ahi mengungkapkan, pasca Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Oensuli belum menetapkan siapa yang menjadi pemenang, namun Kadir selaku Cakades 01 telah menggiring opini dan mengklaim jika dialah pemenang pada perhelatan di pesta demokrasi enam tahunan itu.
Klaim yang dilakukan Kadir tersebut berlandaskan perolehan suara per TPS.
Discussion about this post