La Ahi salah seorang saksi Cakades 02 mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Muna nomor 48 tahun 2022 dalam pasal 74 ayat 1 menyebut, bila terjadi hasil perolehan suara dalam pilkades seri maka dihitung berbasis dusun begitu juga pada pasal 99 ayat 2 dan 3 mengatur soal peroleh suara di TPS.
“Sesuai Perbup bila suara seri, maka pemenangnya dihitung berbasis dusun, jadi bila melihat selisih suara berbasis dusun nomor urut 02 unggul 11 suara dari nomor urut 01 dengan total suara 163. Nomor urut 02 sebanyak 174. Disini bisa dilihat fakta perolehan suara sesuai Perbup,” kata La Ahi kepada awak media, Rabu 30 November 2022.
La Ahi mengungkapkan, pasca Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Oensuli belum menetapkan siapa yang menjadi pemenang, namun Kadir selaku Cakades 01 telah menggiring opini dan mengklaim jika dialah pemenang pada perhelatan di pesta demokrasi enam tahunan itu.
Klaim yang dilakukan Kadir tersebut berlandaskan perolehan suara per TPS.
“Hasil perolehan suara 01 dan 02 berimbang dengan total suara 203 dan 203. Tapi 01 sudah mengklaim dirinya sebagai pemenang. Ini jelas-jelas menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” ungkap dia.
Makanya, tambah La Ahi, Desk Pilkades Muna profesional dan transparan dalam mengambil putusan dalam perolehan suara seri di Desa Oensuli.
Discussion about this post