Pada kesempatan ini pula, Ketua Perisai Prabowo-Gibran Sultra itu tak lupa mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan apa-apa di PT MOM, dilarang untuk memasuki apalagi sampai berniat menggarap WIUP PT MOM.
“Apabila itu dilakukan, maka kami tidak segan-segan untuk memperkarakannya,” pungkas Agusran.
Seperti diketahui, dalam putusan akhir rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada Kamis 14 November 2024, Ketua Majelis Prof. Hamdi bersama Dr. Muh. Yunus Wahab dan Agus Subroto masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan dua keputusan penting.
Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Romi Rere dan Pemohon Kasasi II Dokter Mery Kusumawati. Kedua, menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post