Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu, pemasangan pengumuman hasil putusan sidang Mahkamah Agung itu merupakan tindak lanjut dari proses hukum di PT MOM selama ini atas pengambilan saham sepihak oleh sejumlah orang tertentu.
“Pasca Lebaran nanti, PT MOM segera mengurus segala syarat administrasi hingga keluarnya RKAB,” ungkap Agusran.
Pada kesempatan ini pula, Ketua Perisai Prabowo-Gibran Sultra itu tak lupa mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan apa-apa di PT MOM, dilarang untuk memasuki apalagi sampai berniat menggarap WIUP PT MOM.
“Apabila itu dilakukan, maka kami tidak segan-segan untuk memperkarakannya,” pungkas Agusran.
Seperti diketahui, dalam putusan akhir rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada Kamis 14 November 2024, Ketua Majelis Prof. Hamdi bersama Dr. Muh. Yunus Wahab dan Agus Subroto masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan dua keputusan penting.
Discussion about this post