Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 605 Tahun 2024, berikut pemerintah daerah yang memperoleh penghargaan:
1. Provinsi DKI Jakarta (nilai 3,48)
2. Provinsi Bali (nilai 3,37)
3. Provinsi DI Yogyakarta (nilai 3,34)
4. Provinsi Jawa Timur (nilai 3,08)
5. Provinsi Jawa Barat (nilai 3,07)
6. Provinsi Sulawesi Tenggara (nilai 2,90)
7. Provinsi Bengkulu (nilai 2,87)
8. Provinsi Sumatera Barat (nilai 2,87).
Saat dikonfirmasi awak media, Pj Gubernur Andap menyampaikan terima kasih kepada para pihak atas capaian penghargaan Anindhita Wistara Data 2024 dalam kontestasi EPSS 2024.
“Alhamdulillah, ini lompatan yang signifikan. Sebelumnya, tahun 2022 kita tidak ikut evaluasi, selanjutnya tahun 2023 nilainya 1,76 dengan predikat kurang. Kedepan tentunya kita harus lebih meningkatkan hasil penilaian evaluasinya,” ujarnya, Jumat 4 Oktober 2024.
Andap juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan yang diperoleh berkat peran aktif dinas terkait.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta para pihak seperti forum SDI, Sekretariat SDI, pembina data, walidata pendukung, termasuk produsen data sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” paparnya.
“Transformasi positif ini menunjukkan komitmen Pemprov Sultra dalam memperbaiki sistem pengelolaan data, sekaligus membangun sinergi yang lebih kuat dengan berbagai sektor untuk mendukung pembangunan berbasis data yang akurat dan valid,” pungkas Andap Budhi Revianto.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post