Adapun tahapan proses penilaian meliputi: penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI), penilaian kelengkapan dokumen, interviu dan visitasi oleh Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS. Pada akhirnya, Pemprov Sultra memperoleh predikat “baik” dengan skor 2,90.
Penilaian EPSS tahun 2023 diikuti oleh 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia, terbagi menjadi tiga kategorisasi penilaian, yakni: baik (nilai 2,50-4,00), cukup (nilai 1,90-2,49) dan kurang (nilai di bawah 1,90).
Pemprov Sultra peringkat ke enam dan masuk ke dalam 8 besar Nasional dan dianugerahi penghargaan Anindhita Wistara Data 2024 atas pengelolaan data statistik yang baik.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 605 Tahun 2024, berikut pemerintah daerah yang memperoleh penghargaan:
1. Provinsi DKI Jakarta (nilai 3,48)
2. Provinsi Bali (nilai 3,37)
3. Provinsi DI Yogyakarta (nilai 3,34)
4. Provinsi Jawa Timur (nilai 3,08)
5. Provinsi Jawa Barat (nilai 3,07)
6. Provinsi Sulawesi Tenggara (nilai 2,90)
7. Provinsi Bengkulu (nilai 2,87)
8. Provinsi Sumatera Barat (nilai 2,87).
Saat dikonfirmasi awak media, Pj Gubernur Andap menyampaikan terima kasih kepada para pihak atas capaian penghargaan Anindhita Wistara Data 2024 dalam kontestasi EPSS 2024.
“Alhamdulillah, ini lompatan yang signifikan. Sebelumnya, tahun 2022 kita tidak ikut evaluasi, selanjutnya tahun 2023 nilainya 1,76 dengan predikat kurang. Kedepan tentunya kita harus lebih meningkatkan hasil penilaian evaluasinya,” ujarnya, Jumat 4 Oktober 2024.
Discussion about this post