Dengan terbitnya SK Biru tersebut, masyarakat dapat mengelola dan bahkan memiliki lahan secara aman dan legal. Harapan lebih jauh, pembangunan akan lebih merata, tidak terpusat di kota saja melainkan juga di daerah pinggiran atau sekitar hutan.
“Masyarakat Sultra bisa memanfaatkan lahan dari SK Biru secara aman dan legal. SK Biru digunakan untuk kesejahteraan yang lebih merata di Sultra,” ujar Andap.
Luas lahan ketiga kabupaten/kota di Sultra yang mendapat SK Biru adalah 282,03 ha atau memanjang sejauh 23,82 km, terdiri dari 825 bidang tanah.
Baubau seluas 9,49 ha atau sepanjang 1,39 km terdiri dari 55 bidang tanah. Buteng seluas 106,08 ha atau sepanjang 10,3 km terdiri dari 413 bidang tanah. Sementara Mubar seluas 166,46 ha atau sepanjang 23,82 km terdiri dari 825 bidang tanah.
“Sultra merupakan satu dari 19 Provinsi yang menerima SK Biru TORA tahun 2023. Total jumlah lahan TORA yang telah mendapatkan SK Biru di Sultra hingga 2023 adalah 23.053,13 ha atau sepanjang 788,29 km, terdiri dari 9.948 bidang tanah yang tersebar di 11 kabupaten/kota,” Andap menambahkan.
Ia berpesan kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru agar menindaklanjuti atensi dan arahan Presiden.
Terkait hal tersebut, Andap menekankan beberapa hal. Diantaranya Andap mengingatkan agar lahan yang telah mendapat SK Biru digunakan secara produktif dan jangan menelantarkan lahan yang telah dipercayakan oleh pemerintah, atau statusnya akan dicabut.
Discussion about this post