4. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.
Atau dengan sederhana adalah mendesak PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa untuk membangun Kebun Plasma/PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10% dari total luas yang dikuasai.
Dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena itu kami dari Serikat Petani Pasangkayu selain melaporkan masalah serius ini, kami juga memohon audiensi dengan Bapak Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah serius tersebut karena diduga kuat adanya mafia tanah serta dugaan kuat dalam penggelapan pajak selama ini, serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat dan banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami mengucapkan terima kasih. Kami berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.(***)
Penulis: Ketua Serikat Petani Pasangkayu
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post