Pemerintah juga saat ini tengah menyusun berbagai kebijakan terkait penerimaan PPPK, sebagai payung hukum rekrutmen CASN tahun 2022.
Pemerintah dan KPU Sepakat Gelar Pemilu Serentak 14 Februari 2024 https://t.co/tgxGomX04t
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 24, 2022
“Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo.
Diketahui, rekrutmen PPPK di tahun ini telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 27 Juli 2021.
Seleksi CASN tahun 2022 tersebut akan mengutamakan pemenuhan formasi PPPK untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Formasi CPNS di seleksi CASN tahun 2022 hanya akan dibuka melalui skema sekolah kedinasan. Selanjutnya, di 2023 formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas dengan mengikuti arah kebijakan selanjutnya.
Discussion about this post