“Selain itu, sikap DPRD yang menolak membahas Raperda usulan pemda dan Raperda inisiatif dewan hanya gara-gara pemberhentian perangkat Desa Kampo-Kampo Kecamatan Binongko yang dilakukan Kadesnya. Sikap dewan seperti ini kan di luar akal sehat kita,” ujar Idris.
Ia khawatir sikap dewan seperti ini hanya bekerja untuk kepentingan pribadinya bukan untuk kepentingan masyarakat.
Idris berharap dinamika politik yang diciptakan DPRD lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga selalu ada kesepahaman bersama pemda dalam mengambil kebijakan membangun daerah ke arah lebih baik.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Penasultra.id belum mendapat tanggapan dari anggota DPRD Wakatobi. Saat dihubungi awak media ini tak satupun yang merespon.
Untuk diketahui, Pemkab Wakatobi telah memasukan dokumen LKPJ Bupati Tahun 2021 sejak 25 Maret 2021, namun DPRD tidak melakukan penjadwalan pembahasan melalui rapat Bamus.
Olehnya, 12 anggota DPRD diperintahkan Ketua DPRD Wakatobi untuk melakukan tugas konsultasi ke Bappeda Sultra terkait dengan dewan tidak melaksanakan pembahasan LKPJ.
Discussion about this post