Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Penasultra.id belum mendapat tanggapan dari anggota DPRD Wakatobi. Saat dihubungi awak media ini tak satupun yang merespon.
Untuk diketahui, Pemkab Wakatobi telah memasukan dokumen LKPJ Bupati Tahun 2021 sejak 25 Maret 2021, namun DPRD tidak melakukan penjadwalan pembahasan melalui rapat Bamus.
Olehnya, 12 anggota DPRD diperintahkan Ketua DPRD Wakatobi untuk melakukan tugas konsultasi ke Bappeda Sultra terkait dengan dewan tidak melaksanakan pembahasan LKPJ.
Sementara itu Raperda Perumda sebagai payung hukum perusahan daerah yang diusulkan pemda belum terlaksana pembahasannya hanya gara-gara pemberhentian sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kades Kampo-Kampo Kecamatan Binongko.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post