PENASULTRA.ID, MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Raha memutuskan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 1 hari kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial A dan sekretarisnya NB, pada Rabu 22 Desember 2021.
Oleh PN Raha, A dan NB secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 atas perseteruan yang dialami keduanya yang dilaporkan di Polsek Katobu pada 2020 lalu.
Hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan 1 hari, dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan rumah yang mereka jalani.
Namun, terkait putusan itu, Kapus Batalaiworu, A tak terima dan lantas mengajukan upaya banding.
“Saya banding karena tak terima diputuskan bersalah dan sebagai narapidana. Untuk lebih lanjut silahkan berhubungan dengan pengacaraku,” katanya melalui via phone, Kamis 23 Desember 2021.
Discussion about this post