Menanggapi banding A (Kapus Batalaiworu), Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kepala Seksi Intelijen, Fery Febrianto menyebut banding merupakan hak setiap orang yang tidak menerima atas putusan pengadilan.
Kunker di Sultra, Presiden Jokowi Resmikan Smelter VDNI dan Bendungan Ladongi https://t.co/qMLfS0ST6k
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 27, 2021
“Itu hak setiap orang dan dipersilahkan untuk banding sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” terang Fery, Senin 27 Desember 2021.
Fery menyebut banding yang dilayangkan Kapus Batalaiworu turut diikuti juga upaya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna.
Banding JPU Kejari Muna yang dimasukkan pada Kamis 23 Desember 2021 dan telah terdaftar pada data di SIPP PN Raha.
“Jaksa juga banding sesuai ketentuan. Untuk materinya belum bisa kami sebut karena masih sementara perampungan berkas,” pungkas Fery.
Discussion about this post