PENASULTRA.ID, BOMBANA – Pulau Kabaena memiliki luas 873 kilo meter persegi merupakan salah satu wilayah pemerintahan Bupati Bombana H. Tafdil. Pulau kabaena memiliki kadar sumber daya alam (SDA) berupa nikel terbesar nomor urut kedua di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, ada empat desa di Pulau Kabaena seperti desa Pongkalero, Puununu, Batuawu dan di desa Langkema kecamatan Kabaena selatan terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi yakni, PT Almharig, PT Tekonindo, PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) dan PT Magro.
Hingga saat ini, kondisi geografinya pulau Kabaena khususnya di Kecamatan Kabaena cukup memprihatinkan.
Bagaimana tidak, dengan banyaknya Izin usaha pertambangan yang sedang mengeruk ore nikel sehingga menimbulkan berbagai dampak untuk warga. Seperti sumber mata air disaat musim kemarau mengering serta debu menyelimuti sejumlah kawasan di Kabaena Selatan.
Nyaris setiap hari, suara robot-robot penggali tanah milik beberapa perusahaan di wilayah empat desa ini begitu ramai terdengar. Diketahui mata pencaharian masyarakat di empat desa ini yaitu bertani (jambu mete, kelapa, cengkeh, berternak sapi dan nelayan.
Mirisnya, mata pencaharian mereka tersebut kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, lahan pertanian mereka harus sirna tergadai dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara pantai dan laut tempat mereka mencari ikan.
Tidak hanya itu, sikap kesewenang-wenangan perusahaan, secara terang-terangan melakukan pengrusakan lahan perkebunan masyarakat.
Sebut saja kebun cengkeh milik warga kecamatan Kabaena Selatan, Aleks (nama samaran) dimana sejumlah tanaman cengkeh miliknya, dirusak oleh salah satu perusahaan pertambangan yang sedang beraktivitas di desa Batuawu.
Discussion about this post