Kata dia, perusahaan pertambangan tidak mungkin menyalahi aturan, apalagi sampai menerobos lahan masyarakat.
“Sampai hari ini, 17 tahun Kabupaten Bombana terbentuk belum ada keluhan dari masyarakat tentang penyerobotan lahan. Lagian perusahaan pertambangan punya amdal sebagai landasan dalam berinvestasi,” ungkap suami dari Andi Nirwana Sebbu usai pelaksanaan upacara HUT Bombana ke 17 di Kantor Bupati, Jumat 18 Desember 2020.
Bahkan, menurut dia, hasil pengawasannya lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum ditemukannya dampak kerusakan akibat pertambangan.
“Sering masyarakat menginformasikan ke DLH, tapi lingkungan hidup setelah turun belum ada juga yang mereka katakan bahwa ini akan berisiko dan sebagainya,” tuturnya.
Padahal, sambung dia, November 2020 lalu, ada laporan masyarakat di desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan tentang kekeringan mata air diduga aktifitas pertambangan sehingga menyebabkan masyarakat setempat kesulitan air bersih.
“Jika ditemukan ada perusahaan yang lalai dari aturan lingkungan pasti akan ada rekomendasi, bahkan teguran pun kita berikan kalau memang ada menyalahi aturan lingkungan,” pungkasnya.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post