Oleh: Ummu Aisyah
Siapa yang tidak kenal dengan Indonesia? Negeri yang dikelilingi oleh perairan. Air, sebagai sumber kehidupan, dapat ditemui di mana saja. Ada air hujan yang turun dari langit, ada air tanah yang muncul sebagai sumber mata air di pegunungan, ada juga air sungai yang mengalir melewati banyak daerah.
Namun, siapa sangka, untuk mendapatkan air sebagai pemenuhan sehari-hari, masyarakat harus mengeluarkan uang. Bahkan, saat ini, dikabarkan harganya naik. Iya kalau punya uang, kalau tidak, tentu mereka akan makin panik. Apa yang sebenarnya yang terjadi?!
Kabar kenaikan tarif air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terjadi di berbagai daerah. Misalnya, di Surabaya yang dikabarkan telah naik dari Rp600 menjadi Rp2.600. Indramayu merencanakan naik 30%. Palembang juga akan naik pada Maret 2023 sesuai kategori sosial 7,5%, pelanggan rumah tangga 15%, dan kategori niaga 17,5%. Kota Bandung bahkan sudah menaikkan tarif PDAM dari Rp 1.000 per meter kubik (m3) naik menjadi Rp 9.000/m3 pada Desember 2022.
Tidak hanya di Jawa, di luar pulau pun naik. Misal, PDAM Way Rilau Bandar Lampung juga menaikkan tarif dengan pembagian pelanggan kelompok I kategori sosial umum bertarif Rp2.500. Kelompok II terdapat 5 kategori dikenakan tarif Rp4.700, kelompok III terdapat 3 kategori menerapkan tarif Rp6.200, harga itu hanya berlaku pada pemakaian 10 kubik jika lebih harganya bertambah.
Kemudian di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan pada 1-2-2023. Alasan yang sama diutarakan dalam kasus kenaikan ini, misalnya untuk menutupi pembiayaan perawatan pipa atau untuk perluasan pelayanan PDAM agar dapat menjangkau masyarakat pinggiran.
Mayoritas masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan tarif ini. Sebagaimana di Kabupaten Indramayu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Indramayu dan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa. Mereka memprotes kebijakan kenaikan tarif air PDAM. Bahkan, ibu-ibu dari KPI mengutarakan jika selama ini pelayanan air kurang bagus, sering mati, atau apabila keluar, alirannya kecil.
Selain itu, kebijakan kenaikan juga akan memberatkan masyarakat karena mereka tidak mampu membayarnya.
Sebenarnya, SDA, terutama air di negeri ini, sangat melimpah. Sayangnya, banyak dikuasai swasta yang kemudian dikomersialkan untuk umum. Setidaknya ada 100 lebih perusahaan air non-PDAM di negeri ini.
Inilah yang membuat rakyat harus mengeluarkan ongkos besar untuk memanfaatkan air, terlebih jika pelayanan air PDAM hanya dapat untuk beberapa keperluan dan tidak layak diminum. Padahal, jika kembali pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Artinya, air adalah kekayaan alam yang harusnya dikelola negara yang tidak boleh membiarkan swasta menguasai, kemudian diberikan pada masyarakat.
Pada faktanya, banyak sumber daya air yang justru diberikan ke swasta dengan dalih investasi.
Walhasil, PDAM milik pemerintah hanya mengelola air yang dapat ada saja. Kalaupun airnya kotor bisa dilakukan pemurnian agar dapat dimanfaatkan lagi. Perusahaan daerah, juga harus bertahan dari tekanan kondisi pada saat semua harga naik, seperti sekarang.
Discussion about this post