Disinyalir itu menjadi alasan sehingga pihak badan usaha atau perusahaan angkutan penyeberangan menaikan tarif angkutan untuk para penumpang.
Badan usaha angkutan penyeberangan penumpang untuk menaikan tarif angkutan juga memiliki kewenangan yang telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan RI nomor 66 tahun 2019 pada pasal 3 ayat (3) menyebutkan, tarif angkutan untuk tarif non-ekonomi ditetapkan oleh badan usaha angkutan penyeberangan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
“Kenaikan itu juga tergantung pelayanan yang diberikan oleh badan usaha selaku pemilik angkutan penyeberangan penumpang baik ekonomi dan non-ekonomi. Jadi badan usaha diberikan kewenangan juga untuk menaikkan tarif angkutan sesuai tingkat pelayanan yang diberikan terhadap penumpang,” ujar Andi.
Kendati diberikan kewenangan, kata Andi, badan usaha tidak bisa serta merta menaikan tarif angkutan seenaknya. Sebab, angkutan penyeberangan penumpang dalam kegiatannya diharuskan berkoordinasi dengan pemda dan Syahbandar atau operator dimana kapalnya beroperasi.
“Badan usaha angkutan penyeberangan penumpang harus berkomunikasi dengan baik dengan pihak Pemda dan operator agar tidak ada pihak yang dirugikan baik pemilik kapal maupun masyarakat selaku pengguna jasa angkutan,” Andi memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post