3. Ketua KPPS berikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
4. Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
5. Pemilih mencoblos surat suara di bilik suara yang telah disediakan.
6. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
7. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos dapat dilihat.
8. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
9. Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pilkada 2024.
Cek Real Count KPU
Sama seperti pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count untuk Pilkada 2024 kali ini.
Discussion about this post